SuarIndonesia – Tiga orang diduga berkewarganegaraan Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah
“Ketiganya diamankn aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4),diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Heni, aparat keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.
“Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heni.
KJRI di Jeddah pun kembali mengimbau para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip “tidak ada haji tanpa izin resmi”.
Heni menegaskan bahwa Arab Saudi saat ini sedang meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk memasukkan jamaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah.
Ia kembali mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi, terutama yang disebarkan melalui media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas semua itu pula, Polri selaku bagian dari Satgas Haji dan Umrah menindaklanjuti laporan perihal aparat keamanan Arab Saudi.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta KBRI untuk mengomunikasikan kasus ini dengan Kepolisian Arab Saudi karena locus (lokasi) kasus tersebut berada di Makkah, Arab Saudi.
“Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum,” katanya.
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa tiga WNI tersebut diduga melakukan penipuan berupa memproduksi serta mengiklankan dokumen-dokumen palsu terkait dengan haji.
“Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari kepolisian kita di Indonesia,” ucapnya dikutip Antara.
Guna menangani kasus ini, ia mengatakan bahwa pihaknya meminta tambahan personel Polri untuk berbicara lebih banyak dengan Kepolisian Arab Saudi terkait dengan pengaturan dan tata kelola haji di negara tersebut. (*?ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















