TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

SuarIndonesia – Terungkap motif kasus pembunuhan terhadap seorang Ustazah HN di Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dilakoni Kedua pelaku berinisial MFI dan AS.

Korban, sehari-harinya mengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.

Untuk pelaku diungkap tim Polres Banjarbaru dibackup Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Kalsel.

“Kedua pelaku diamankan pada Jumat (1/5/2026) dan diketahui bukan residivis yang bekerja di tempat pembuatan pupuk serta bibit di Jalan Seledri.

Kedunya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, karena dijerat pasal pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPPelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk keperluan keluarga,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, pada konferensi pers di Mapolsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026).

Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengincar korban yang kerap melintas di lokasi kejadian karena melihat korban sering membawa tas hitam hingga menduga di dalam tas itu terdapat uang tunai.

Baca Juga :   BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

“Pelaku mengira di dalam tas itu banyaka uang, namun ternyata korban tidak pernah membawa uang tunai karena selalu bertransaksi melalui aplikasi. Uang yang ada di tas hanya sebesar Rp7.000,” tambah Kapolres.

Kemudian aksi pembunuhan dengan memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri lalu dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia, pada Selasa (28/4/2025).

Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam yang diperkirakan mencapai Rp 9 juta.

Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (29/4/2026) malam di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku menganiaya korban antara lain balok kayu, pakaian, helm, masker bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 21:20

SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca