TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

SuarIndonesia – Terungkap motif kasus pembunuhan terhadap seorang Ustazah, Hasanah (25) di Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dilakoni kedua pelaku  M Firman (MFI) dan A Sodikin (AS)

Korban, sehari-harinya mengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.

Untuk pelaku diungkap tim Polres Banjarbaru dibackup Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Kalsel.

“Kedua pelaku diamankan pada Jumat (1/5/2026) dan diketahui bukan residivis yang bekerja di tempat pembuatan pupuk serta bibit di Jalan Seledri.

Kedunya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, karena dijerat pasal pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPPelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk keperluan keluarga,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, pada konferensi pers di Mapolsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026).

Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengincar korban yang kerap melintas di lokasi kejadian karena melihat korban sering membawa tas hitam hingga menduga di dalam tas itu terdapat uang tunai.

“Pelaku mengira di dalam tas itu banyaka uang, namun ternyata korban tidak pernah membawa uang tunai karena selalu bertransaksi melalui aplikasi. Uang yang ada di tas hanya sebesar Rp7.000,” tambah Kapolres.

Baca Juga :   BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Kemudian aksi pembunuhan dengan memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri lalu dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia, pada Selasa (28/4/2025).

Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam yang diperkirakan mencapai Rp 9 juta.

Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (29/4/2026) malam di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku menganiaya korban antara lain balok kayu, pakaian, helm, masker bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca