SuarIndonesia – Apresiasi terhadap pihak Kepolisian atas pengungkapan pembunuhan terhadap seorang Ustazah Hasanah (25) di Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Meskipun semua itu telah meninggalkan kesedihan mendalam dari pihak keluarga, rekan-rekan korban serta para santri.
Ucapan dari Tuan Guru KH Annur Hidayatullah, Pimpinan Pondok Pasantren (Pompes) Muro’atul Loghah, usai gelar kasus dan motif pembunuhan tersebut, yang dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di Mapolsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026).
“Ulun (saya) berserta keluarga sangat sedih atas semua ini, dan sisi lain mengucapkan terimakasih atas kerja kerja jajaran Kepolisian yang mengungkap dan menangkap tersangka pelakunya.
Kami berharap kejadian ini tak terulang di wilayah Kalsel,” ucapnya didampigi pihak keluarga almarhumah Ustazah Hasanah.
Kesedihan mendalam juga diraskan para pengajar lainnya serta santri, yang sudah lama mengenal sosok almarhumah.
Karena dari keterangan sudah delapan tahun ia mengabdikan diri penuh kesabaran hingga membuat para muridnya kehilangan sang pembimbing dan pengayom.
“Kami merasa kehilangan. Almarhumah penyabar dalam mengajar. Kami berhrap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tambah Ustaz Azhari, salah satu rekan kerja almarhumah Hasanah.
Diketahui, korban, sehari-harinya mengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.
Untuk pelaku diungkap tim Polres Banjarbaru dibackup Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Kalsel.
Kedua pelaku dilakoni kedua pelaku M Firman (MFI) dan A Sodikin (AS) diamankan pada Jumat (1/5/2026) dan diketahui bukan residivis yang bekerja di tempat pembuatan pupuk serta bibit di Jalan Seledri.
“Kedunya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, karena dijerat pasal pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPPelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk keperluan keluarga,” kata Kapolres, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengincar korban yang kerap melintas di lokasi kejadian karena melihat korban sering membawa tas hitam hingga menduga di dalam tas itu terdapat uang tunai.
“Pelaku mengira di dalam tas itu banyaka uang, namun ternyata korban tidak pernah membawa uang tunai karena selalu bertransaksi melalui aplikasi. Uang yang ada di tas hanya sebesar Rp7.000,” tambah Kapolres.
Kemudian aksi pembunuhan dengan memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri lalu dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia, pada Selasa (28/4/2025).
Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam yang diperkirakan mencapai Rp 9 juta.
Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (29/4/2026) malam di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku menganiaya korban antara lain balok kayu, pakaian, helm, masker bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku.
Sebelumnya waktu rekonstruki atas kasusnya digelar pihak Kepolisian, mengambarkan puluhan adegan bagaimana pelaku melakukan pebuatan sadisnya . (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















