SuarIndonesia – Pengadilan Negeri Marabahan menggelar sidang Praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh tanggal 15 Nei 2025.
Itu dengan Pemohon empat orang, yang disebut, satunya oknum Advkat, didampingi oleh penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Ahmad Suhaimi, SHI VS.
Termohon Polres Barito Kuala (Batola) dan sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan Danang Slamet Riyadie, SH, pada Kamis (22/5/2025).
Begitu sidang yang seharusnya digelar pada pukul 10 pagi tersebut, akhirnya harus dimundurkan spukul 2, karena untuk menunggu kedatangan pihak Termohon Penyidik Polres Batolaa.
Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya Hakim Tunggal Praperadilan Danang Slamet Riyadie, SH membuka sidang dan mencek semua pihak yang bisa berhadir.
Namun didapat, bahwa pihak Termohon tidak juga berhadir. Kemudian Pihak Kepaniteraan Pengadilan Marabahan menyerahkan Surat dari Polres Barito Kuala, dan membacakan Isinya yang pada Intinya pihak Termohon masih belum menyelesaikan masalah Administratif di Internal mereka.
Disebut, ini terkait penunjukan/pendampingan dalam menghadapi persidangan dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Hakim Tunggal memberikan waktu kesempatan kepada pihak Termohon agar bisa menyelesaikan masalah penunjukan kuasanya secara internal.
Akhirnya Hakim menentukan sidang lanjutan pada 5 Juni 2025 sebagai sidang ke-2, dan diharapkan pihak Polres dapat berhadir dan menyelesaikan jawaban atas keberatan para Pemohon.
Karena Hakim Tunggal menganggap pihak Termohon juga telah mendapatkan salinan Permohonan Praperadilan dari Pemohon terkait keberatan mereka terhadap Penetapan Tersangka yang dianggap melanggar KUHAP dan Tidak Sah.
Adapun Team Hukum Pemohon yang berhadir adalah Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH serta Akhmad Perdana Alamsyah, SH.
Salah satu kuasa hukum Pemohon Praperadilan yakni Khairil Fadli, SH mengatakan kepada awak media bahwa ada sekitar 6 hal yang menjadi poin keberatan dan diduga bertentangan dengan hukum yang di jalankan serta harus dijelaskan oleh Penyidik di Persidangan Praperadilan ysng hingga akhirnya tetap menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Diantaranya yaitu mMengapa penyidik tidak pernah menyerahkan durat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kliennya ?.
Sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang penyidikan tindak pidana pasal 14 ayat (1) disebutkan SPDP dikirimkan/ diberitahukan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, juga Terlapor paling Lambat 7 hari setelah ada surat perintah Penyidikan.
Hal mana putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 juga memperkuat bahwa Penyampaian SPDP adalah Wajib dilakukan Penyidik ke para pihak yang berperkara.
Karena jika diabaikan sangat merugikan Hak Konstitusional kliennya, yang tiba-tiba dijadikan Tersangka.
Penyitaan yang Tanpa Izin /Persetujuan Pengadilan.
Penyidik memasuki permasalahan Sengketa Perdata yang menjadi polemik di areal yang menjadi permasalahan.
Hal mana ada sengketa hak yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Marabahan yang harus di dahulukan dalam penyelesaian permasalahannya.
Karena, dimana PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang menjadi Pelapor pencurian sawit, nyatanya di gugat oleh 51 orang, yang memiliki tanah perkebunan sawit yang juga di klaim oleh perusahaan sebagai sawit milik perusahaan,
“Gugatan Terdaftar dengan Nomor perkara : 3/Pdt.G/2025/PN Mrh,” tutupnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















