217,72 Gram Sabu dan 15 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kobar saat melaksanakan pers release dan pemusnahan barang bukti narkotika di aula Satya prabu polres kobar, Rabu (14/5/2025) (Foto: ANTARA/Safitri RA)

Polres Kobar saat melaksanakan pers release dan pemusnahan barang bukti narkotika di aula Satya prabu polres kobar, Rabu (14/5/2025) (Foto: ANTARA/Safitri RA)

SuarIndonesia — Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebanyak lima belas tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah setempat.

“Kelima belas tersangka tersebut diantaranya sepuluh orang laki-laki dan lima orang perempuan,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Prio Santosa di Pangkalan Bun, Kamis (15/5/2025).

Dia mengatakan, diamankan para tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika dari Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah sebanyak 13 laporan.

Theodorus mengungkapkan, para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari luar wilayah hukum Polres Kobar, diantaranya di wilayah Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah) dan Surabaya (Jawa Timur).

“Barang haram tersebut kemudian di jual atau di edarkan secara eceran dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp1 satu juta per paket nya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, serta telah di tetapkan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 217,72 gram.

Baca Juga :   KABUT ASAP MEMBURUK, Siswa PAUD-SD Palangka Raya Diimbau Belajar di Rumah

Hal tersebut disampaikan nya saat dirinya memimpin secara langsung pelaksanaan Press release serta pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

“Untuk barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 177,63 gram, sementara untuk yang 40,09 gram nya digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium,” kata Theodorus, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Para tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara serta paling lambat dua puluh tahun dan bahkan hukuman mati. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca