217,72 Gram Sabu dan 15 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kobar saat melaksanakan pers release dan pemusnahan barang bukti narkotika di aula Satya prabu polres kobar, Rabu (14/5/2025) (Foto: ANTARA/Safitri RA)

Polres Kobar saat melaksanakan pers release dan pemusnahan barang bukti narkotika di aula Satya prabu polres kobar, Rabu (14/5/2025) (Foto: ANTARA/Safitri RA)

SuarIndonesia — Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebanyak lima belas tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah setempat.

“Kelima belas tersangka tersebut diantaranya sepuluh orang laki-laki dan lima orang perempuan,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Prio Santosa di Pangkalan Bun, Kamis (15/5/2025).

Dia mengatakan, diamankan para tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika dari Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah sebanyak 13 laporan.

Theodorus mengungkapkan, para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari luar wilayah hukum Polres Kobar, diantaranya di wilayah Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah) dan Surabaya (Jawa Timur).

“Barang haram tersebut kemudian di jual atau di edarkan secara eceran dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp1 satu juta per paket nya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, serta telah di tetapkan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 217,72 gram.

Baca Juga :   TERKAIT PSU Barut, KPU Kalteng Tunggu Petunjuk Pusat

Hal tersebut disampaikan nya saat dirinya memimpin secara langsung pelaksanaan Press release serta pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

“Untuk barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 177,63 gram, sementara untuk yang 40,09 gram nya digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium,” kata Theodorus, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Para tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara serta paling lambat dua puluh tahun dan bahkan hukuman mati. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca