Polisi Didesak Komnas Perempuan Jerat Konsumen Vanessa

- Penulis

Kamis, 17 Januari 2019 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Thaufiek Zulbahary mengatakan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel seharusnya diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan begitu, kata dia, tidak hanya muncikari dan Vanessa, tapi pemesan jasa prostitusi itu juga bisa dijerat hukum jika terbukti ada indikasi eksploitasi yang dilakukan oleh pemesan tersebut.

“Bisa dijerat jika terbukti si pengguna jasa itu melakukan eksploitasi. Jadi bukan hanya di muncikarinya yang kena,” ujar Thaufiek kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/1).

Menurut Thaufiek, indikasi eksploitasi yang bisa saja dilakukan oleh pengguna jasa bisa berupa sexual plessure yang termasuk dalam eksploitasi imateril.

Hal tersebut menurutnya adalah sebuah manfaat yang didapatkan pengguna jasa. Terlebih lagi jika terbukti ada tindakan ancaman atau tindakan lain yang sifatnya membujuk korban dalam hal ini Vanessa, untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Thaufiek menjelaskan indikasi eksploitasi tersebut bersifat sangat luas. Oleh karena itu, dalam hal penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua pihak khususnya penyidik harus peka terhadap prinsip asas praduga tidak bersalah dan perspektif gender.

Baca Juga :   PRIA Diduga Depresi Bunuh Diri di Rumah Milik Almarhum Neneknya

Komnas Perempuan menyesalkan penetapan Vanessa sebagai tersangka atas pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena dalam penyebaran konten yang menyebabkan Vanessa dijerat UU ITE tersebut, bisa saja terjadi atau dilakukan ketika Vanessa dalam kondisi tertekan.

Menurut Thaufiek, persetujuan korban bisa didapatkan saat korban berada dalam kondisi rentan. Ia mengambil contoh korban yang bisa saja setuju karena diiming-imingi sejumlah uang saat korban membutuhkan dana untuk tagihan-tagihan dan kebutuhan tertentu.

“Ada yang disebut penggunaan posisi rentan. Penggunaan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh pelaku sehingga korban setuju kepada pelaku untuk adanya digunakan eksploitasi,” jelasnya.

Vanessa resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Kapolda Jawa TImur Irjen Luki Hermawan mengatakan pertimbangan pasal itu karena Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk foto pribadinya.

“Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung megeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan mucikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriiman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka sebelumnya yang kita amankan,” kata Luki di Mapolda Jatim, kemarin.(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca