Polisi Didesak Komnas Perempuan Jerat Konsumen Vanessa

- Penulis

Kamis, 17 Januari 2019 - 10:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Thaufiek Zulbahary mengatakan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel seharusnya diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan begitu, kata dia, tidak hanya muncikari dan Vanessa, tapi pemesan jasa prostitusi itu juga bisa dijerat hukum jika terbukti ada indikasi eksploitasi yang dilakukan oleh pemesan tersebut.

“Bisa dijerat jika terbukti si pengguna jasa itu melakukan eksploitasi. Jadi bukan hanya di muncikarinya yang kena,” ujar Thaufiek kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/1).

Menurut Thaufiek, indikasi eksploitasi yang bisa saja dilakukan oleh pengguna jasa bisa berupa sexual plessure yang termasuk dalam eksploitasi imateril.

Hal tersebut menurutnya adalah sebuah manfaat yang didapatkan pengguna jasa. Terlebih lagi jika terbukti ada tindakan ancaman atau tindakan lain yang sifatnya membujuk korban dalam hal ini Vanessa, untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Thaufiek menjelaskan indikasi eksploitasi tersebut bersifat sangat luas. Oleh karena itu, dalam hal penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua pihak khususnya penyidik harus peka terhadap prinsip asas praduga tidak bersalah dan perspektif gender.

Komnas Perempuan menyesalkan penetapan Vanessa sebagai tersangka atas pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena dalam penyebaran konten yang menyebabkan Vanessa dijerat UU ITE tersebut, bisa saja terjadi atau dilakukan ketika Vanessa dalam kondisi tertekan.

Baca Juga :   MENGEJUTKAN ! Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Diganti, Wakapolda Gantikan Posisinya

Menurut Thaufiek, persetujuan korban bisa didapatkan saat korban berada dalam kondisi rentan. Ia mengambil contoh korban yang bisa saja setuju karena diiming-imingi sejumlah uang saat korban membutuhkan dana untuk tagihan-tagihan dan kebutuhan tertentu.

“Ada yang disebut penggunaan posisi rentan. Penggunaan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh pelaku sehingga korban setuju kepada pelaku untuk adanya digunakan eksploitasi,” jelasnya.

Vanessa resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Kapolda Jawa TImur Irjen Luki Hermawan mengatakan pertimbangan pasal itu karena Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk foto pribadinya.

“Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung megeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan mucikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriiman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka sebelumnya yang kita amankan,” kata Luki di Mapolda Jatim, kemarin.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca