SuarIndonesia – Pihak Kepolisian akan laksanakan diversi, pada kasus siswa tusuk teman dalam Kelas di SMA Favori di Banjarmasin.
Kasus yang sedang viral terkait dugaan penusukan terhadap teman terus menjadi perhatian masyarakat.
Terlebih kasusnya sendiri terjadi didalam.kelas di SMA Negeri 7 . Terkait viralnya kasus ini , hingga berita ini diturunkan petugas unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin terus melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti serta meminta sejumlah keterangan terkait kejadian tersebut.
Kasus yang bergulir di hari ke tiga, pihak kepolisian sudah memasuki tahap penyidikan,
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan statusnya Anak Berhadapan Hukum (ABH), karena masih berusia 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampangi Kanit PPA Ipda Rizky Perwira, Rabu (2/8/2023).
Terkait status ABH, petugass akan melaksanakan Diversi. Untuk diketahui , pada Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pelaksanaan Diversi sendiri, petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dari Unit PPA terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin,Bapas serta Dinsos termasuk Psikolog anak.
“Setelah itu kami akan melaksanakan Diversi, yang mana suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.” tutupnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















