Pemko Pesan 52 Mesin Pencacah Plastik Bikinan SMKN 5 Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 15 Februari 2019 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dukungan dari masyarakat kepada Pemko Banjarmasin untuk mengurangi sampah plastik kian bertambah banyak. Bahkan, dukungan tersebut tidak hanya terbatas pada kegiatan sosialisasi saja, tetapi juga dalam bentuk fisik.

Seperti yang dilakukan putra dan putri terbaik Kota Banjarmasin yang bersekolah di SMK N 5 Banjarmasin. Mereka membuat sebuah inovasi jenius berupa mesin pencacah plastik dan mesin pengolah sampah plastik menjadi BBM.

Makanya, dalam launching produknya itu, Walikota Banjarmasin menyatakan sangat mengapresiasinya. Dan orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini pun langsung memesan mesin pencacah plastik sebanyak 52 unit, untuk ditempatkan di 52 kelurahan se Kota Banjarmasin.

“Di tengah gencar-gencar nya kita perang terhadap sampah khususnya sampah plastik, ternyata siswa-siswa SMK Negeri 5 Banjarmasin bisa membuat mesin pengolah sampah plastik menjadi BBM, makanya saya hadir di sini untuk berkolaborasi dengan siswa SMK Negeri 5 Banjarmasin. Untuk sama-sama kita menyatakan perang terhadap plastik, mengurangi sampah plastik,” ujarnya saat menyampaikan sambutannya, Jumat (14/02).

Bicara tentang pengurangan kantong plastik di Indonesia, kata H Ibnu Sina lagi, kota pertama di Indonesia yang berani menerapkan pelarang penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern adalah Kota Banjarmasin.

Memang, lanjutnya, tidak mudah menerapkan aturan tersebut. Awalnya, banyak yang memprotes bahkan memberikan somasi terhadap kebijakan Pemko Banjarmasin tersebut.

Namun sejalan waktu, akhirnya masyarakat kota ini terbiasa dengan peraturan yang dikukuhkan dalam Perwali Nomor 18 tahun 2016. Dan saat ini, katanya lagi, beberapa kota di Indonesia mulai mengikuti jejak Kota Banjarmasin dalam penerapan aturan tersebut.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Setidaknya ada 5 kota di Indonesia yang mulai menerapkan aturan tersebut yakni, Balikpapan, Bogor, Denpasar, Samarinda dan Kota Banjarbaru.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali Nomor 18 tahun 2016 yang telah diterapkan itu, beber mantan anggota DPRD Kalsel tiga periode ini lagi, di tahun 2019 ini tepatnya memperingati tiga tahun kepemimpinan Ibnu-Herman, Pemko Banjarmasin mengeluarkan kebijakan lanjutan pengurangan kantong plastik dengan memberlakukan penggunaan bakul purun di pasar tradisional.

“Kita menawarkan sesuatu yang menjadi solusi bagi lingkungan. Kita tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi pengganti kantong plastik yaitu kearifan lokal Banjarmasin yang bernama Bakul Purun yang sudah dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengganti resmi kantong plastik,” jelasnya.

Penggunaan bakul purun ini, selain ramah lingkungan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat di kota berjuluk seribu sungai ini yakni dengan membuat kerajinan bakul purun.

“Mungkin anak-anak SMK Negeri 5 Banjarmasin juga bisa diberdayakan untuk bisa punya keterampilan membuat kerajinan bakul purun ini, tetapi yang lebih fashionable sehingga orang tidak malu lagi membawa bakul purun masuk ke minimarket, mall dan sebagainya,” pungkasnya.

Dari informasi terhimpun, inovasi yang telah dibuat siswa dan siswi SMK 5 Banjarmasin itu ada beberapa macam, selain mesin pencacah plastik dan mesin pengolah sampah plastik jadi BBM, mereka juga membuat briket dari ampas kayu, dan kompor briket.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
CDOB Tanah Kambatang Lima Bakal Masuk Paripurna DPRD Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca