SuarIndonesia – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima akan dibawa ke rapat paripurna pada Mei mendatang.
Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, menyatakan bahwa berdasarkan paparan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Biro Pemerintahan, usulan tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan studi kelayakan.
“Hasil kajian kawan-kawan BRIDA menunjukkan ini sudah layak untuk dimekarkan.
Karena itu, kami bersepakat menjadwalkan paripurna kesepakatan antara Gubernur dan DPRD bulan depan,” ujar Syaripuddin.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menambahkan bahwa CDOB Tanah Kambatang Lima bahkan melampaui standar minimal pembentukan daerah baru.
Salah satu indikatornya adalah jumlah cakupan wilayah yang mencapai 12 kecamatan, jauh di atas syarat minimal 5 kecamatan.
Selain kelengkapan dokumen, faktor geografis menjadi alasan kuat percepatan pemekaran.
Jarak yang jauh antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
Setelah persetujuan diambil dalam rapat paripurna bulan depan, DPRD Kalsel akan segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
“DPRD akan terus mengawal tahapan ini melalui Komisi I hingga ke tingkat kementerian agar prosesnya berjalan lancar,” tegas Supian HK.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA serta Sekretariat DPRD Kalsel untuk menyelaraskan persepsi sebelum penandatanganan kesepakatan bersama. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















