CDOB Tanah Kambatang Lima Bakal Masuk Paripurna DPRD Kalsel

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 12:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Kalsel) memastikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima akan dibawa ke rapat paripurna pada Mei mendatang. (SuarIndonesia/Ist)

Komisi I DPRD Kalsel) memastikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima akan dibawa ke rapat paripurna pada Mei mendatang. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima akan dibawa ke rapat paripurna pada Mei mendatang.

Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, menyatakan bahwa berdasarkan paparan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Biro Pemerintahan, usulan tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan studi kelayakan.

“Hasil kajian kawan-kawan BRIDA menunjukkan ini sudah layak untuk dimekarkan.

Karena itu, kami bersepakat menjadwalkan paripurna kesepakatan antara Gubernur dan DPRD bulan depan,” ujar Syaripuddin.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menambahkan bahwa CDOB Tanah Kambatang Lima bahkan melampaui standar minimal pembentukan daerah baru.

Salah satu indikatornya adalah jumlah cakupan wilayah yang mencapai 12 kecamatan, jauh di atas syarat minimal 5 kecamatan.

Selain kelengkapan dokumen, faktor geografis menjadi alasan kuat percepatan pemekaran.

Baca Juga :   BELASAN KIOS dI Pasar Teluk Dalam Banjarmasin Diamuk Api, Pedagang-Pembeli Panik Berlarian

Jarak yang jauh antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

Setelah persetujuan diambil dalam rapat paripurna bulan depan, DPRD Kalsel akan segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“DPRD akan terus mengawal tahapan ini melalui Komisi I hingga ke tingkat kementerian agar prosesnya berjalan lancar,” tegas Supian HK.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA serta Sekretariat DPRD Kalsel untuk menyelaraskan persepsi sebelum penandatanganan kesepakatan bersama. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STRATEGI BARU Tangani Karhutla di Kalsel, Begini Langkah Wamenko Pangan
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN
SEMANGAT “Polisi Bersama Masyarakat” Dirlantas Polda Kalsel ke Kampung Tertib Lalu Lintas
WUJUDKAN Polisi Bersama Masyarakat, Dirlantas Polda Kalsel Mengedukasi Mahasiswa
PEMADAMAN Karhutla di Handil Bakti, Kapolda Kalsel Instruksikan Menyelidiki Penyebabnya
KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu
KORBAN KEBAKARAN Dapat Bantun dari Polisi dan Dinsos Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48

STRATEGI BARU Tangani Karhutla di Kalsel, Begini Langkah Wamenko Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:24

KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:41

TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:36

SEMANGAT “Polisi Bersama Masyarakat” Dirlantas Polda Kalsel ke Kampung Tertib Lalu Lintas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:29

WUJUDKAN Polisi Bersama Masyarakat, Dirlantas Polda Kalsel Mengedukasi Mahasiswa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02

KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:35

KORBAN KEBAKARAN Dapat Bantun dari Polisi dan Dinsos Banjarmasin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:08

DIUNGKAP Empat Kasus Pembakaran, Tiga Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca