Pemkab Balangan dan Kejari Kerja Sama Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU bidang perdata dan TUN oleh Kejari bersama DP3A P2KB PMD Balangan. foto: MC Balangan

Penandatanganan MoU bidang perdata dan TUN oleh Kejari bersama DP3A P2KB PMD Balangan. foto: MC Balangan

#pemSuarindonesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memulai kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Balangan bersama dinas serta seluruh camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Balangan. Pendampingan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa dalam memitigasi potensi-potensi kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujar Bupati Balangan Abdul Hadi di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Senin (7/7/2025),

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan komitmennya untuk turut aktif dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan di desa.

“Kami akan berupaya melalui koordinasi dengan kepala dinas maupun bupati untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang ada di desa, sehingga dapat ditemukan solusi yang lebih baik ke depannya,” tuturnya.

Baca Juga :   BANK KALSEL Santuni 100 Anak Yatim, Hasil Kalaborasi dengan Rumah Zakat

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo, mentatakan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas operator pemerintahan dan operator desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan serta aset desa agar lebih kritis, transparan, dan akuntabel.

“Kami menyadari bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa. Kepercayaan melalui alokasi dana desa harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Sebagai rangkaian dari kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Balangan.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
MEMBENTUK MPA Pemkab Balangan dan Kementerian LH
DPRD Balangan Desak BWS Kalimantan III Selesaikan Persoalan Banjir
DITEGASKAN GUBERNUR KALSEL Komitmen Bangun Ekosistem Seni Inklusi
RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PERSIAPAN Dua Tahun, Bank Kalsel Kantongi Izin OJK Layani Transaksi Devisa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12

HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca