SuarIndonesia — Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengeluarkan maklumat tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya pencegahan bencana asap di wilayah setempat.
“Maklumat ini kami keluarkan agar seluruh masyarakat, pelaku usaha dan perusahaan bersama-sama menjaga lingkungan, serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan bencana dan memiliki konsekuensi pidana,” katanya di Palangka Raya, Senin (27/7/2026).
Maklumat Nomor: Mak/1/VII/2026 tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya kelestarian lingkungan hidup, serta mencegah terulangnya bencana asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam maklumat itu juga ditegaskan pemerintah berkewajiban menjaga kondisi lingkungan hidup, khususnya kualitas udara di Kalimantan Tengah agar tetap sehat demi mendukung aktivitas dan kesehatan masyarakat.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus dicegah secara komprehensif oleh seluruh pihak,” ucapnya.
Pihaknya juga melarang seluruh masyarakat, perusahaan maupun pelaku usaha dengan sengaja membuka atau mengolah lahan menggunakan cara membakar.
Selain itu, setiap perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga dilarang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena perbuatan itu merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Iwan Kurniawan, dilansir dari Antara.
Dalam maklumat itu dijelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku dapat berupa pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, bergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
“Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat demi kepentingan bersama, sehingga Kalimantan Tengah tetap terjaga dari ancaman karhutla dan bencana asap,” tutup Iwan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















