MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau penanganan karhutla di Tumbang Nusa Pulang Pisau belum lama ini. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau penanganan karhutla di Tumbang Nusa Pulang Pisau belum lama ini. (Foto: HO-Polda Kalteng)

SuarIndonesia — Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengeluarkan maklumat tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya pencegahan bencana asap di wilayah setempat.

“Maklumat ini kami keluarkan agar seluruh masyarakat, pelaku usaha dan perusahaan bersama-sama menjaga lingkungan, serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan bencana dan memiliki konsekuensi pidana,” katanya di Palangka Raya, Senin (27/7/2026).

Maklumat Nomor: Mak/1/VII/2026 tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya kelestarian lingkungan hidup, serta mencegah terulangnya bencana asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam maklumat itu juga ditegaskan pemerintah berkewajiban menjaga kondisi lingkungan hidup, khususnya kualitas udara di Kalimantan Tengah agar tetap sehat demi mendukung aktivitas dan kesehatan masyarakat.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus dicegah secara komprehensif oleh seluruh pihak,” ucapnya.

Pihaknya juga melarang seluruh masyarakat, perusahaan maupun pelaku usaha dengan sengaja membuka atau mengolah lahan menggunakan cara membakar.

Selain itu, setiap perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga dilarang.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena perbuatan itu merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Iwan Kurniawan, dilansir dari Antara.

Dalam maklumat itu dijelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku dapat berupa pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, bergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.

“Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat demi kepentingan bersama, sehingga Kalimantan Tengah tetap terjaga dari ancaman karhutla dan bencana asap,” tutup Iwan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
KOTA SAMPIT Berpotensi Terdampak Kabut Asap

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca