PEMILIK 35,09 Kg Sabu Hadapi Tuntutan Mati di PN Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 8 September 2023 - 20:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemilik 35,09  sabu hadapi tuntutan mati. Terdakwa adalah Ridwansyah, yang ditangkap anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Josephine SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin secara virtual pada Kamis (7/9/2023).

JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yusrinsyah SH, MH didampingi kedua anggotanya dan turut hadir Kuasa Hukum terdakwa Nizar Tanjung SH, MH.

Sementara terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

Diketahui dalam surat dakwaan trhadap bahwa terdakwa Ridwansyah, yang kini  dititipkan di tahanan Polda Kalsel, kalau sabu berasal dari jaringan.

Ridwansyah merupakan jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel.

“Modus yang digunakan pelaku dengan cara pengiriman bersamaan sembako guna menutupi penyeludupan Narkotika jenis sabu,” jelas Josephine. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:54

RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca