Suarindonesia -Tersangka pencuri sepeda motor Ojek Online (Ojol) bernama Agus Liansyah alias Agus (48) diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah.
Ini. saat berada di Jalan Soetoyo S depan Bakso Bambu Kuning Banjarmasin Tengah
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah,S.Tr.K, saat dilonfirmasi Rabu (12/11/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, lalu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
Tersangka warga Jalan Soetoyo S Gang Sepakat RT 08 RW 04 Banjarmasin Barat, melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy, model Scooter dengan Nomor Polisi (Nopol) terpasang DA 6454 AEP (Palsu) beserta kunci kontak, dan satu Lembar STNK beserta Notif Pajak sepeda motor.
Dimana sepeda motor tersebut diketahui milik Ismail Akbar (45), seorang ojol, warga Jalan Kelayan B Gang Firdaus RT 10 RW 01 Banjarmasin Selatan, yang hilang sejak Senin (21/10/2025), silam saat berada di Jalan Soetoyo S tepatnya di depan Sate Tower Banjarmasin Tengah.
Sat itu korban sedang mengambil orderan Go food, lalu memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Prekara (TKP), dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Ketika korban mau mengantar, ternyata sepeda motornya telah hilang dan langsung melaporkan ke Mapolsek.
Setelah penyelidikan, akhirnya anggota Buser mendapat infornasi tepatnya Jum’at 7/11/2025) silam, bahwa tersangka sedang santai di lokasi penangkapan.
Mendapatkan informasi itulah anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, langsung nelakukan penangkapan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















