Suarindonesia –Andi Julianto alias Andi Encek (32), pembunuh Bidan Hj Rahmaniah (58) dan juga aniaya anaknya,
Rina Mutia (24), memperagaan 33 adegan dari awal hingga aksi sadisnya, Senin (10/11/2025).
Rekonstruksi atau peragaan/gambaran aksi pelaku dilaksanakan jajaran Polsek Banjarmasin Sselatan.
Ini kasus yang terjadi di Jalan Kelayan A Gang ANtasari 2 RT 06 Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku Andi Encek, warga Jalan Kelayan A Dalam Gang Setia Budi, mengenakan baju oranye, menjalani rekosntruksi di Jalan Tembus Mantuil tepatnya di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, penasihat hukum tersangka, dan korban Rina bersama keluarganya.
Dari 33 adegan, dianatara adegan ke 11, Andi Encek ketemu dengan korban Rahmaniah.
Saat dibuka pintu tamu tengah antara ruang praktik pelaku berlari menuju ruang tamu, tempat dimana korban sedang duduk bermain Hp (Handphone).
Dan suara hentakan kaki pelaku saat lari didengar oleh anak korban, Rina Mutia yang posisinya berbaring sambil bermain Hp.
Setelah mendekati korban Rahmaniah, langsung menusukan pisau yang ada di tangan ke arah rusuk kiri, membuat korban ambruk ke lantai.
Sedangkan pelaku masih posisi berdiri di hadapanya
Tak hanya itu, pelaku kemudian menekan leher korban Rahmaniah dan kembali menusukkan pisaunya ke perut korban.
Namun sempat ditangkis korban, dan pisau diambil korban.
Kemudian pisau berhasil di dilepaskan pelaku hingga korban sempat berteriak.”Rina tolong mama”.
si anak, kemudian bangun dan berdiri berjalan ke arah orang tuanya.
Saat itu posisinya berada di bawah badan pelaku yang terlihat sambil berusaha terus menusuk Rahmaniah.
Korban terus berusaha menghindari tusukan tersebut.
Saat itu Rina Mutia juga berteriak “mamaku tolong mamaku”.
Kemudian Rina berusaha menjauhkan pelaku dari orang tuanya dengan mendorong sambil tetap berteriak “tolong mamakau, tolong mamaku”.
Mendengar teriakan minta tolong Rina, membuat pelaku jadi kawatir di dengar masyarakat sekitar dan hal membuatnya emosi, lalu berdiri dan mendorong badan Rina.
Akibat kuatnya dorongan membuat Rina terjatuh ke lantai.
Kemudian pelaku menusukan pisaunya ke arah rusuk kanan Rina sebanyak dua kali.
Meski terluka, Rina berusaha membalikan posisi badanya dengan duduk di lantai berhadapan dengan pelaku.
Sadis, pelaku kemudian menusuk pada bagian tangan dan dada kiri Rina sebanyak dua kali.
Puas aksi sadisnya, pelaku berusaha berlari keluar rumah sambil tetap memegang pisau.
Sedangkan korban Rahmaniah dan Rina Mutia berdiri di dalam ruang tamu serta berniat akan menutup pintu utama ruang tamu.
Saat itu korban Rahmaniah sempat berteriak lagi “tolong!!”
Kemudian Rina keluar dari rumah dan berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens diwakili Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH didampingi Kasubnit Buser, Iptu Sudirno SH, mengatakan, rekonstruksi ulang terkait kasus 338 yang terjadi pada Senin (20/10/2025), dilaksanakan dengan 33 adegan.
Dan semua untuk kelengkapan berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















