PELAKU Pemalsuan Beras Diringkus

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menunjukkan barang bukti pemalsuan beras, di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Selasa (16/9/2025). (SI/ANTARA/Rajib Rizali)

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menunjukkan barang bukti pemalsuan beras, di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Selasa (16/9/2025). (SI/ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Direktorat Kriminal Khusus (Ditremkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial DAW (39), yang diduga melakukan pemalsuan beras di Kota Palangka Raya.

“Terduga pelaku melakukan pemalsuan beras terhadap beras premium dengan merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono di Palangka Raya, Selasa (16/9/2025).

Dia mengungkapkan dalam aksinya terduga pelaku membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram.

Kemudian beras-beras tersebut dikemas ulang oleh pelaku menggunakan karung bermerek “JDR” dengan label “premium”.

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” ucapnya.

Rimsyahtono mengungkapkan beras yang telah dipalsukan tersebut kemudian dijual oleh terduga pelaku ke toko ritel modern, seperti di KPD hingga Sendys.

Berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan beras dalam kemasan JDR tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, sebagaimana ditetapkan oleh standar nasional.

“Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” tutur Rimsyahtono dilansir dari AntaraNews.

Rimsyahtono mengatakan dari laporan warga tersebut, pihaknya kemudian meringkus terduga pelaku pada Kamis, (31/7). Dari hasil penggerebekan di gudang beras milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

Baca Juga :   CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Barang bukti tersebut, antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3kg, 88 karung ukuran 5kg, 52 karung ukuran 10kg, satu unit timbangan digital dan satu mesin sealer.

Kemudian petugas juga berhasil mengamankan ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, satu karung polos bertuliskan “JDR B”.

“Total ada sekitar 1.080 kg total beras dalam kemasan “The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” kata Rimsyahtono menambahkan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca