SuarIndonesia — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengakui keberadaan Perkumpulan Persaudaraan Pengangkut Sampah (Pedrosa) cukup membantu dalam pengelolaan sampah, khususnya di Sampit.
“Kawan-kawan Pedrosa ini sekarang menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup. Keberadaan mereka sangat membantu dan kami berterima kasih. Mereka juga punya komitmen tinggi membantu penanganan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Selasa (8/7/2025).
Pedrosa merupakan kumpulan warga yang memberikan jasa pembuangan sampah dari rumah warga ke depo-depo sampah yang ada di Sampit. Mereka mendapat upah dari warga setiap bulan dengan nilai yang telah disepakati.
Anggota Pedrosa mengangkut sampah dari rumah warga dan membuang ke depo sampah. Umumnya, mereka mengangkut sampah menggunakan kendaraan roda tiga.
Ada delapan depo sampah di Sampit, terdiri atas empat depo besar dan empat depo kecil. Sampah dari delapan depo ini kemudian diangkut oleh petugas DLH untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di km 14 Jalan Jenderal Sudirman.
Saat ini, ada 70 anggota Pedrosa di Sampit yang tersebar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena jumlah penduduk di kecamatan ini terbanyak di Kotawaringin Timur sehingga sampah yang dihasilkan rumah tangga juga lebih banyak.
Anggota Pedrosa sudah bersinergi dengan DLH. Mereka baru akan mengangkut sampah dari permukiman untuk dibuang ke depo sampah ketika truk sudah berada di depo sehingga sampah langsung dibuang ke truk dan langsung diangkut ke TPA.
“Ini sangat efektif karena sampah tidak lagi sampai menumpuk di depo. Keberadaan Pedrosa juga membuat jumlah warga yang membuang sampah langsung ke depo semakin berkurang, sehingga bisa lebih tertib,” kata Marjuki, dilansir dari AntaraNewsKalteng.
Produksi sampah rumah tangga di Sampit setiap hari berkisar 100 hingga 130 ton, sementara kemampuan pengangkutan masih di bawah 100 ton. Untuk itu pemilahan sampah akan dioptimalkan sehingga jumlah sampah yang harus diangkut ke TPA semakin berkurang.
Marjuki juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait dengan waktu membuang sampah di depo, yakni mulai pukul 04.00 sampai 15.00 WIB. Kepatuhan warga akan membantu pengelolaan sampah sehingga sampah tidak sampai menumpuk di depo sampah. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















