Suarindonesia – Setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan berdalih tak sadar. Inilah dilakoni Said Fahmi (25), yang tertangkap tangan warga sekitar Jalan Rantauan Darat, tepatnya di atas Jembatan RK Ilir Banjarmasin Selatan,
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari, Kamis (20/6) membenarkan ada mengamankan pelaku bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 365 KUHP.
“Tersangka beraksi dalam kondisi mabuk alkohol dan tertangkap warga Selasa (18/6) dinihari lalu, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujar kapolsek.
Tersangka diketahui beralamat di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan, melakukan penjambretan terhadap korban Marliana (31), warga Jalan Sepakat Ujung Gang Reformasi RT 5 Banjarmasin Barat.
Korban yang naik sepeda motor seorang diri ingin menuju pulang ke rumah setelah dari cafe, dan korban tak mengetahui kalau dirinya telah diikuti pelaku.
Tiba-tiba dari belakang, tas milik korban warna coklat yang digantung di bahunya dirampas dan korban tak mau kalah dengan mengejar pelaku sehingga terjadi tarik-menarik dan korban berteriak.
Sampai akhirnya korban dengan pelaku terjatuh dari sepeda motor. Warga yang melihat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Saat ditangkap, pelaku diduga sempat dihakimi warga dan kemudian diamankan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatani.
Pelaku Said mengaku ketika melakukandalam keadaan mabuk berat setelah tenggak minuman keras oplosan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















