PAYUNG Hukum Pemberlakuan PSBB Disiapkan Banjarmasin

- Penulis

Senin, 20 April 2020 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemko Banjarmasin bersama aparat keamaan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, tengah mempersiapkan diri untuk penerapan PSBB demi mencegah lajunya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Walikota Banjarmasin menegaskan selama empat hari pada masa sosialisasi PSBB, akan disiapkan payung hukum berupa peraturan walikota (perwali) terkait kegiatan apa saja yang dilarang selama penerapan kebijakan tersebut.

“Sebelum penerapan ini, kami harus sosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, di samping juga menyiapkan aturan hukum apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB,” ucap Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).

 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan menambahkan, selama tiga hari ke depan para pengendara yang melintasi kawasan perbatasan akan diberhentikan.

“Mereka akan diberikan sosialisasi terkait penerapan PSBB di Kota Banjarmasin,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

Ia menjelaskan telah dibuat tiga pos di perbatasan Banjarmasin dengan kabupaten tetangga. Yakni, Pos Terminal Km 6 (Pal Anam) berbatasan dengan Kabupaten Banjar. Pos pusat kota di kawasan Jalan Simpang Ulin dekat Duta Mall Banjarmasin.

Terakhir di kawasan Terminal Handil Bakti, perbatasan langsung dengan Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Jadi akses keluar-masuk kota kita batasi dulu dan kita berikan pemahaman kepada para pengendara yang melintas di perbatasan kota,” tegas Rachmat Hendrawan.

Ditanya bagaimana jika seorang pegawai yang tempat kerjanya berada di luar Banjarmasin atau dari luar kota yang bekerja di Banjarmasin?

Baca Juga :   TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

Mantan Kapolres Balangan ini menegaskan bagi pegawai yang bekerja di luar Banjarmasin, hingga mengharuskannya keluar-masuk kota akan mengikuti aturan secara normatif saja.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan lagi selama PSBB diterapkan seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dilarang dengan tegas.

“Sedangkan, transportasi ada pembatasan seperti aturan PSBB yang sudah ditetapkan Menkes. Untuk toko bangunan dan toko yang menjual kebutuhan pokok, distribusi bahan bakar minyak, apotek termasuk layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta media cetak atau elektronik tetap boleh beroperasi,” papar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ini.

“Tetapi puskesmas ada pengurangan jam pelayanan. Jika sudah habis pasien, petugas diperbolehkan untuk pulang. Untuk pekerjaan staf administrasi dikerjakan di rumah (work from home),” tambahnya lagi.

Machli mengatakan saat penerapan PSBB nanti seluruh masyarakat diharuskan selalu memakai masker pelindung saat berada di luar rumah atau di jalan.

“Semua masyarakat wajib memakai masker. Jangan sampai nanti saat bertemu dengan aparat, pengendara disuruh pulang karena tidak memakai masker,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca