PAYUNG Hukum Pemberlakuan PSBB Disiapkan Banjarmasin

- Penulis

Senin, 20 April 2020 - 16:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemko Banjarmasin bersama aparat keamaan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, tengah mempersiapkan diri untuk penerapan PSBB demi mencegah lajunya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Walikota Banjarmasin menegaskan selama empat hari pada masa sosialisasi PSBB, akan disiapkan payung hukum berupa peraturan walikota (perwali) terkait kegiatan apa saja yang dilarang selama penerapan kebijakan tersebut.

“Sebelum penerapan ini, kami harus sosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, di samping juga menyiapkan aturan hukum apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB,” ucap Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).

 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan menambahkan, selama tiga hari ke depan para pengendara yang melintasi kawasan perbatasan akan diberhentikan.

“Mereka akan diberikan sosialisasi terkait penerapan PSBB di Kota Banjarmasin,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

Ia menjelaskan telah dibuat tiga pos di perbatasan Banjarmasin dengan kabupaten tetangga. Yakni, Pos Terminal Km 6 (Pal Anam) berbatasan dengan Kabupaten Banjar. Pos pusat kota di kawasan Jalan Simpang Ulin dekat Duta Mall Banjarmasin.

Terakhir di kawasan Terminal Handil Bakti, perbatasan langsung dengan Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Jadi akses keluar-masuk kota kita batasi dulu dan kita berikan pemahaman kepada para pengendara yang melintas di perbatasan kota,” tegas Rachmat Hendrawan.

Ditanya bagaimana jika seorang pegawai yang tempat kerjanya berada di luar Banjarmasin atau dari luar kota yang bekerja di Banjarmasin?

Baca Juga :   TRUK TRAILER "Si Ular Besi" Macetkan Arus di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti

Mantan Kapolres Balangan ini menegaskan bagi pegawai yang bekerja di luar Banjarmasin, hingga mengharuskannya keluar-masuk kota akan mengikuti aturan secara normatif saja.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan lagi selama PSBB diterapkan seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dilarang dengan tegas.

“Sedangkan, transportasi ada pembatasan seperti aturan PSBB yang sudah ditetapkan Menkes. Untuk toko bangunan dan toko yang menjual kebutuhan pokok, distribusi bahan bakar minyak, apotek termasuk layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta media cetak atau elektronik tetap boleh beroperasi,” papar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ini.

“Tetapi puskesmas ada pengurangan jam pelayanan. Jika sudah habis pasien, petugas diperbolehkan untuk pulang. Untuk pekerjaan staf administrasi dikerjakan di rumah (work from home),” tambahnya lagi.

Machli mengatakan saat penerapan PSBB nanti seluruh masyarakat diharuskan selalu memakai masker pelindung saat berada di luar rumah atau di jalan.

“Semua masyarakat wajib memakai masker. Jangan sampai nanti saat bertemu dengan aparat, pengendara disuruh pulang karena tidak memakai masker,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng
IWAN AFLANIE, Rektor ULM Periode 2026–2030
POLRESTA BANJARMASIN Tuntaskan 94 Perkara, Curat dan Pencurian Biasa Mendominasi
BERSIHKAN Sungai Pemurus Baru, Polisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga
KEBAKARAN LAGI di Kompleks DPR Banjarmasin Barat, Terekam CCTV Sebelum Berkobar Ada Sosok Pria di Lokasi
ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk
HARI KE-20: 12 Nama Korban KM Virgo Transport 8 yang Teridentifikasi Tim DVI
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:19

IWAN AFLANIE, Rektor ULM Periode 2026–2030

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:04

POLRESTA BANJARMASIN Tuntaskan 94 Perkara, Curat dan Pencurian Biasa Mendominasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:58

BERSIHKAN Sungai Pemurus Baru, Polisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:28

HARI KE-20: 12 Nama Korban KM Virgo Transport 8 yang Teridentifikasi Tim DVI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32

PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11

DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand

Berita Terbaru

Petugas memasang garis polisi di lokasi penangkapan dia terduga teroris di Desa Tomoli Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Hukum

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Sabtu, 3 Okt 2026 - 00:25

Dr Iwan Aflanie terpilih sebagai Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026–2030 memberikan keterangan ke media, Jumat (2/10/2026). (Foto: Antara)

Kalsel

IWAN AFLANIE, Rektor ULM Periode 2026–2030

Sabtu, 3 Okt 2026 - 00:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca