PASIEN Positif Corona Tetap Bisa Mencoblos

- Penulis

Rabu, 9 Desember 2020 - 00:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin memberi angin segar bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifuddin Akbar menegaskan, bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih akan dilayani oleh petugas KPPS setempat. Termasuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19

“Pasien Covid-19 tetap bisa memberikan hak suara mereka dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini,” ucapnya pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/12/2020) siang.

Untuk mekanisme memilihnya sendiri, yakni pasien yang menjalani isolasi akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri di rumah maupun ke rumah sakit.

Menurutnya, perlakuan tersebut dilakukan bagi masyarakat yang tidak dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jadi mereka yang positif Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS untuk mencoblos,” ujarnya.

Untuk waktunya sendiri, ia melanjutkan, pemilih tersebut akan dilayani oleh petugas KPPS mulai pukul 12.00 WITA. Pasalnya petugas terlebih dahulu menyelesaikan proses pencoblosan di TPS.

Baca Juga :   APRESIASI Kinerja Polda, Siap Dukung Program Kamtibmas

“Kalau di TPS selesai baru bisa mendatangi pemilih di Rumah Sakit,” sambungnya.

Pelayanan hak pilih tersebut dilakukan oleh 2 orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.

“Tetap ada pendamping dari keluarga dan akan masuk berita acara,” tukasnya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap berdasarkan dengan persetujuan saksi dan Panwaslu tingkat kelurahan desa atau pengawas TPS.

“Tentu dengan dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih,” pungkasnya.

Untuk diketahui di Pilkada serentak yang digelar oleh KPU Kota Banjarmasin memiliki sebanyak 1.199 TPS dengan 448.157 pemilih.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca