PASCA-CABUT Izin Konsesi 3 Perusahaan, Menhut Minta Kalsel Kelola Arel

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 23:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishut Kalsel dan lembaga terkait saat menggelar pertemuan menindaklanjuti penugasan Menteri Kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan yang telah dicabut izin dari pemegang konsesi perusahaan, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (/SuarIndonesia/ANTARA/HO-Dishut Kalsel)

Dishut Kalsel dan lembaga terkait saat menggelar pertemuan menindaklanjuti penugasan Menteri Kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan yang telah dicabut izin dari pemegang konsesi perusahaan, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (/SuarIndonesia/ANTARA/HO-Dishut Kalsel)

SuarIndonesia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) segera mengelola lahan di areal hutan yang dicabut izin konsesi di tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di provinsi itu.

Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan (PPH) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel Beni Raharjo di Banjarbaru, Selasa (2/9/2025), mengatakan tiga perusahaan itu, yakni PT Hutan Sembada, PT Janggala Semesta, dan PT Wana Dipa Perkasa.

“Menindaklanjuti penugasan dari Menhut dan Gubernur Kalsel, Tim Perlindungan Pengamanan Hutan Pengurusan dan Pengawasan Barang-Barang Bergerak serta Barang-Barang Tidak Bergerak, telah menyusun rencana kegiatan,” ujar dia.

Beni menyebut rencana kegiatan Tim Perlindungan Pengamanan dan Barang sebagaimana penugasan dari Menhut, untuk melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengurusan dan pengawasan barang-barang tidak bergerak pada areal PBPH yang telah dicabut izinnya.

“Tim Perlindungan Pengamanan dan Aset harus dapat melaksanakan penugasan dari Menhut sesuai ketentuan dan peraturan, sehingga perlindungan dan pengamanan hutan dapat terlaksana dengan baik serta aset bergerak dan tidak bergerak dapat terkelola dengan baik” tutur Beni dilansir ANTARANews.

Beni menuturkan, beberapa rencana kegiatan yang telah dilakukan oleh Tim Perlindungan Pengamanan dan Barang, antara lain patroli gabungan, patroli rutin, identifikasi areal untuk rehabilitasi.

Baca Juga :   RAYHAN 'Bangun' Banjarmasin dalam Roblox, Capai 400 Ribu Kunjungan

Selain itu, identifikasi areal untuk perhutanan sosial, pengumpulan data dan informasi aset ke kantor eks pemegang PBPH, verifikasi lapangan keberadaan barang bergerak/tidak bergerak, serta pelaporan ke Menhut.

Beni menegaskan bahwa melalui penyusunan rencana kegiatan Tim Perlindungan Pengamanan dan Barang, Dishut Kalsel menargetkan tata kelola eks areal PBPH dapat berlangsung berkelanjutan dan bermanfaat, sehingga mendukung fungsi ekologis sekaligus memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar kawasan.

Pembahasan penugasan Menhut ini dihadiri oleh anggota tim dari unsur terkait, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI Banjarbaru.

Kemudian, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Barito, Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru, KPH Balangan, KPH Tabalong, serta unsur eselon III lingkup Dishut Kalsel. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPMB 2026: SDN Teluk Dalam 10 Banjarmasin Hanya 1 Siswa Baru
SEORANG PRIA Ditemukan Tergeletak Tubuh Membusuk
REMAJA yang Diterkam Buaya Ditemukan Tim SAR
SEMBILAN JABATAN STRATEGIS Resmi Diisi Pejabat Baru, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
SISIR TITIK RAWAN Balap Liar, 21 Pelanggar Terjaring Polisi
TANGISAN BAYI Perempuan Dalam Kantongan Plastik di Kolong Jembatan Gegerkan Warga
KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:11

KEJAGUNG Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Eks Jampidsus

Senin, 13 Juli 2026 - 00:26

KASUS KATINGAN Diambil Alih Polda Kalteng

Senin, 13 Juli 2026 - 00:11

KASUS KATINGAN: Dea, Teman Bandar Sabu Ikut Jadi Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:49

BEBAS Visa 87 Persen untuk Saring WNA Berkualitas

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:02

BERTAHAP Tiga Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan Polri ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:11

DISERAHKAN TIGA PERKARA Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang Menjerat Mantan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:45

KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:28

BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta

Berita Terbaru

Kota Pontianak diselimuti kabut asap karhutla. (Foto: Antara/Jessica Wuysang)

Kalbar

SEPANJANG 2026 Karhutla Kalbar Terluas di Indonesia

Senin, 13 Jul 2026 - 21:55

Kalsel

SEORANG PRIA Ditemukan Tergeletak Tubuh Membusuk

Senin, 13 Jul 2026 - 21:48

Tim SAR gabungan mengevakuasi jasad seorang remaja menggunakan kantong jasad yang merupakan korban diterkam buaya di Sungai Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (13/7/2026). (Foto: HO-Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

REMAJA yang Diterkam Buaya Ditemukan Tim SAR

Senin, 13 Jul 2026 - 21:25

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca