PASCA-CABUT Izin Konsesi 3 Perusahaan, Menhut Minta Kalsel Kelola Arel

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishut Kalsel dan lembaga terkait saat menggelar pertemuan menindaklanjuti penugasan Menteri Kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan yang telah dicabut izin dari pemegang konsesi perusahaan, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (/SuarIndonesia/ANTARA/HO-Dishut Kalsel)

Dishut Kalsel dan lembaga terkait saat menggelar pertemuan menindaklanjuti penugasan Menteri Kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan yang telah dicabut izin dari pemegang konsesi perusahaan, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (/SuarIndonesia/ANTARA/HO-Dishut Kalsel)

SuarIndonesia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) segera mengelola lahan di areal hutan yang dicabut izin konsesi di tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di provinsi itu.

Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan (PPH) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel Beni Raharjo di Banjarbaru, Selasa (2/9/2025), mengatakan tiga perusahaan itu, yakni PT Hutan Sembada, PT Janggala Semesta, dan PT Wana Dipa Perkasa.

“Menindaklanjuti penugasan dari Menhut dan Gubernur Kalsel, Tim Perlindungan Pengamanan Hutan Pengurusan dan Pengawasan Barang-Barang Bergerak serta Barang-Barang Tidak Bergerak, telah menyusun rencana kegiatan,” ujar dia.

Beni menyebut rencana kegiatan Tim Perlindungan Pengamanan dan Barang sebagaimana penugasan dari Menhut, untuk melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengurusan dan pengawasan barang-barang tidak bergerak pada areal PBPH yang telah dicabut izinnya.

“Tim Perlindungan Pengamanan dan Aset harus dapat melaksanakan penugasan dari Menhut sesuai ketentuan dan peraturan, sehingga perlindungan dan pengamanan hutan dapat terlaksana dengan baik serta aset bergerak dan tidak bergerak dapat terkelola dengan baik” tutur Beni dilansir ANTARANews.

Beni menuturkan, beberapa rencana kegiatan yang telah dilakukan oleh Tim Perlindungan Pengamanan dan Barang, antara lain patroli gabungan, patroli rutin, identifikasi areal untuk rehabilitasi.

Baca Juga :   GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Selain itu, identifikasi areal untuk perhutanan sosial, pengumpulan data dan informasi aset ke kantor eks pemegang PBPH, verifikasi lapangan keberadaan barang bergerak/tidak bergerak, serta pelaporan ke Menhut.

Beni menegaskan bahwa melalui penyusunan rencana kegiatan Tim Perlindungan Pengamanan dan Barang, Dishut Kalsel menargetkan tata kelola eks areal PBPH dapat berlangsung berkelanjutan dan bermanfaat, sehingga mendukung fungsi ekologis sekaligus memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar kawasan.

Pembahasan penugasan Menhut ini dihadiri oleh anggota tim dari unsur terkait, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI Banjarbaru.

Kemudian, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Barito, Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru, KPH Balangan, KPH Tabalong, serta unsur eselon III lingkup Dishut Kalsel. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga
KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel
BPBD Kalsel: Lahan Terdampak Karhutla Seluas 9.088,75 Hektare
10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca