PAMAN BIRIN : Kerajinan UMKM Banua Merambah Pasar Internasional

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 00:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebanyak 450 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di Kalimantan Selatan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekda Prov Roy Rizali Anwar, bersama Plt. Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Penanaman Modal BKPM Andi Maulana, menyerahkan dokumen NIB tersebut kepada perwakilan UMK di Gedung Idham Chalid, Selasa (2/8/2022).

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin dalam sambutan tertulis menyebut, pemerintah telah mempermudah pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha melalui pelayanan Sistem One Single Submission (OSS) yang menjadi syarat dalam mengakses pinjaman dari bank.

Pelaku UMKM yang memiliki NIB, imbuhnya, dapat mengikuti program bantuan dan pelatihan dari pemerintah.

“Sejak diterapkannya sistem OSS pada tahun 2021, hingga saat ini NIB yang terbit di Kalsel berjumlah kurang lebih 16 ribu,” kata Paman Birin.

Paman Birin menyampaikan, lewat NIB yang ada saat ini berlaku sebagai perizinan tunggal, mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Terkait perkembangan UMKM di Kalsel menggambarkan geliat UMKM banua yang mampu merambah atau menjajal kancah internasional.

“Produk kerajinan tangan khas UMKM Kalsel sudah mampu merambah pasar Jepang, Singapura, hingga benua Afrika. Ekspor produk UMKM Kalsel ke pasar global sudah mencapai Rp16,9 Miliar,” terangnya.

Baca Juga :   DWP Kemenag Balangan Salurkan Beasiswa UPZ untuk 77 Siswa Madrasah

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Penanaman Modal BKPM Andi Maulana mengatakan, dari 133 juta angkatan kerja, sekitar 120 jutanya berkiprah di sektor UMKM.

“Jika UMKM-nya belum legal, bakal susah mencari pinjaman. Karena itulah, NIB menjadi sarana memperoleh perizinan perusahaan,” jelas Andi Maulana.

Ia menambahkan, NIB yang pelaku UMK terima sudah terdaftar sertifikasi jaminan produk halal, sehingga memudahkan pelaku usaha yang ingin merilis produk dengan label halal.

“Cukup dengan NIB, sistem kita akan mengalirkan data Bapak/Ibu ke sistemnya Kementerian Agama. Tinggal ditunggu prosesnya, dan tentunya tidak dipungut biaya,” imbuhnya.

Kegiatan penyerahan NIB ini dihadiri pejabat di lingkup Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemprov Kalsel, serta Ketua Kadin Kalsel dan pelaku wirausaha. (adv/K-2)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
MEMBENTUK MPA Pemkab Balangan dan Kementerian LH
DPRD Balangan Desak BWS Kalimantan III Selesaikan Persoalan Banjir
DITEGASKAN GUBERNUR KALSEL Komitmen Bangun Ekosistem Seni Inklusi
RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PERSIAPAN Dua Tahun, Bank Kalsel Kantongi Izin OJK Layani Transaksi Devisa

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca