PALANGKA RAYA Hapus Denda PBB

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan. (Foto: ANTARA/HO-BPPRD Kota Palangka Raya)

Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan. (Foto: ANTARA/HO-BPPRD Kota Palangka Raya)

SuarIndonesia — Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun terakhir. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa (8/4/2025).

Penghapusan denda PBB-P2 itu juga telah diumumkan melalui surat edaran Nomor:900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Langkah itu sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Dia juga mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

“Untuk mengetahui besarnya jumlah PBB P2, masyarakat juga dapat mengakses cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB),” kata Emi.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu pada dasarnya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

Baca Juga :   ANTISIPASI Kabut Asap Karhutla, Kegiatan Belajar Disesuaikan

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” tutur emi dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai pendapatan asli daerah setempat.

Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat untuk membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan
BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam
SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla
KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen
DUA BULAN Karhutla Kobar Hanguskan 279 Hektar Lahan
KARHUTLA Kumai Meluas Sekitar 10 Hektare
PLN Palangka Raya Digeruduk Massa
TUMBANG NUSA: Tiga Helikopter Water Bombing Lawan Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:17

MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:49

BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50

ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara/Harianto)

Bisnis

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca