PALANGKA RAYA Hapus Denda PBB

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 21:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan. (Foto: ANTARA/HO-BPPRD Kota Palangka Raya)

Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan. (Foto: ANTARA/HO-BPPRD Kota Palangka Raya)

SuarIndonesia — Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun terakhir. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa (8/4/2025).

Penghapusan denda PBB-P2 itu juga telah diumumkan melalui surat edaran Nomor:900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Langkah itu sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Dia juga mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

“Untuk mengetahui besarnya jumlah PBB P2, masyarakat juga dapat mengakses cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB),” kata Emi.

Baca Juga :   BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat di Kalteng

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu pada dasarnya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” tutur emi dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai pendapatan asli daerah setempat.

Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat untuk membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca