SuarIndonesia — Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Melalui surat edaran kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah adaptif agar kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap terlindungi, namun proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia di Sampit, Kamis (6/8/2026).
Yolanda menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kotim terkait penyesuaian kegiatan belajar di sekolah menyusul meningkatnya potensi bencana kabut asap dalam setidaknya sepekan terakhir.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan proses pendidikan tetap berlangsung aman dan nyaman selama musim kemarau 2026.
“Penyesuaian jam belajar dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah,” ujar Yolanda, dilansir dari Antara.
Salah satu kebijakan utama dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban penggunaan masker bagi guru dan siswa, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan yang berpotensi terpapar kabut asap.
Selain itu, sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan waktu masuk apabila kondisi kabut asap semakin pekat dan kualitas udara memburuk. Jam belajar yang semula dimulai pukul 06.30 WIB dapat diundur menjadi pukul 07.30 WIB atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Yolanda menyebutkan, apabila kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, satuan pendidikan dapat melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
“Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Bidang Pembinaan masing-masing,” sebutnya.
Pemantauan kualitas udara juga menjadi perhatian penting dalam surat edaran tersebut. Sekolah diminta memanfaatkan aplikasi ISPU serta informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah pembelajaran yang tepat sesuai perkembangan kondisi di daerah.
Di samping pengaturan pembelajaran, sekolah juga diminta membatasi bahkan meniadakan sementara kegiatan luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan asap. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















