KARHUTLA Kumai Meluas Sekitar 10 Hektare

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pemadaman di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kobar, Kalteng. (Foto: Istimewa)

Upaya pemadaman di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kobar, Kalteng. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diperkirakan telah meluas hingga sekitar 10 hektare setelah petugas gabungan melakukan pemadaman selama dua hari.

Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat Samuel di Pangkalan Bun, Minggu (9/8/2026), mengatakan luas pasti lahan yang terbakar belum dapat dihitung karena petugas masih memprioritaskan upaya pemadaman.

“Untuk luasannya kita belum tahu karena saat ini masih fokus terhadap penanganan pemadaman. Namun dipastikan ini cukup luas yang mungkin kurang lebih sekitar 10 hektare,” katanya.

Tim gabungan yang terdiri atas BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, dan masyarakat masih berjibaku memadamkan api di lokasi.

Samuel mengatakan kondisi lahan gambut, cuaca panas, dan angin cukup kencang menjadi tantangan bagi petugas dalam mengendalikan kebakaran.

Kebakaran tersebut juga menimbulkan asap di sekitar wilayah Desa Sungai Tendang yang lokasinya relatif dekat dengan Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

Di tengah upaya pemadaman, BPBD Kotawaringin Barat terus melakukan pelacakan lokasi kejadian untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab kebakaran dan menyerahkan data pendukung kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Data dan hasil pelacakan kejadian kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti,” kata Samuel, melansir dari Antara.

Ia menegaskan pelaku pembakaran lahan dapat dijerat ketentuan pidana. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :   PALANGKA RAYA Tanggap Darurat Karhutla hingga 10 Agustus

Samuel mengatakan Pemkab Kotawaringin Barat mengutamakan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif, tetapi mendukung tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia juga meminta masyarakat tidak membuka lahan maupun membakar sampah secara sembarangan selama musim kemarau guna mencegah munculnya kebakaran baru.

Sebelumnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menyiagakan 500 personel dalam Operasi Aman Nusa-II sebagai upaya mengantisipasi karhutla selama musim kemarau.

Dia menjelaskan Operasi Aman Nusa-II digelar sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla yang saat ini mulai terjadi di Kalimantan Tengah.

Iwan mengatakan Polda Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, serta instansi terkait agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara terpadu dan lebih efektif.

“Saya berharap lebih baik bisa mencegah terjadinya karhutla. Makanya sekarang kegiatan pembinaan masyarakat terus masif dilakukan, dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga masyarakat peduli api,” kata Iwan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca