OPERASI Pekat Kayan 2025: Disita 907 Botol Miras

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan (tengah depan) bersama Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat (depan kanan) dan jajaran Direktorat Reskrimum di Polda Kaltara, Senin (3/3/2025) memperlihatkan barang bukti miras berbagai kemasan yang disita sepanjang Operasi Pekat Kayan 2025. (Foto: ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan (tengah depan) bersama Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat (depan kanan) dan jajaran Direktorat Reskrimum di Polda Kaltara, Senin (3/3/2025) memperlihatkan barang bukti miras berbagai kemasan yang disita sepanjang Operasi Pekat Kayan 2025. (Foto: ANTARA/HO-Polda Kaltara)

SuarIndonesia — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita 907 botol dan 51 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek dan golongan pada Operasi Pekat Kayan 2025 yang berlangsung dari 10 Februari hingga 1 Maret 2025.

“Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat (pekat) seperti minuman keras (miras) ilegal, prostitusi, dan judi togel di wilayah Kabupaten Bulungan dan Tarakan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (3/3/2025).

Selain menyita 907 botol dan 51 kaleng miras berbagai merek dan golongan, salah satu pelaku penjualan miras ilegal berinisial S di Tanjung Selor juga diproses secara tindak pidana ringan.

Operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltara menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Razia di sejumlah hotel dan panti pijat juga menjaring pasangan bukan suami istri dan individu yang menyediakan layanan seksual. Mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Di Tarakan, seorang pria berinisial K (Kamarudin) diamankan karena membawa senjata tajam. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, pelaku judi togel berinisial Y juga ditangkap dan diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   KEJAGUNG: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp 193 Triliun

Dari hasil operasi ini, tercatat tiga laporan polisi (LP) terkait judi togel, undang-undang darurat senjata tajam, dan tindak pidana ringan.

Mengutip dari AntaraNews, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltara dalam menegakkan Perda Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Memberantas Berbagai Penyakit Masyarakat.

Polda Kaltara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:52

140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terbaru

Headline

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:10

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca