OPERASI Pekat Kayan 2025: Disita 907 Botol Miras

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan (tengah depan) bersama Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat (depan kanan) dan jajaran Direktorat Reskrimum di Polda Kaltara, Senin (3/3/2025) memperlihatkan barang bukti miras berbagai kemasan yang disita sepanjang Operasi Pekat Kayan 2025. (Foto: ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan (tengah depan) bersama Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat (depan kanan) dan jajaran Direktorat Reskrimum di Polda Kaltara, Senin (3/3/2025) memperlihatkan barang bukti miras berbagai kemasan yang disita sepanjang Operasi Pekat Kayan 2025. (Foto: ANTARA/HO-Polda Kaltara)

SuarIndonesia — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita 907 botol dan 51 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek dan golongan pada Operasi Pekat Kayan 2025 yang berlangsung dari 10 Februari hingga 1 Maret 2025.

“Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat (pekat) seperti minuman keras (miras) ilegal, prostitusi, dan judi togel di wilayah Kabupaten Bulungan dan Tarakan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (3/3/2025).

Selain menyita 907 botol dan 51 kaleng miras berbagai merek dan golongan, salah satu pelaku penjualan miras ilegal berinisial S di Tanjung Selor juga diproses secara tindak pidana ringan.

Operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltara menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Razia di sejumlah hotel dan panti pijat juga menjaring pasangan bukan suami istri dan individu yang menyediakan layanan seksual. Mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Di Tarakan, seorang pria berinisial K (Kamarudin) diamankan karena membawa senjata tajam. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, pelaku judi togel berinisial Y juga ditangkap dan diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Dari hasil operasi ini, tercatat tiga laporan polisi (LP) terkait judi togel, undang-undang darurat senjata tajam, dan tindak pidana ringan.

Mengutip dari AntaraNews, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltara dalam menegakkan Perda Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Memberantas Berbagai Penyakit Masyarakat.

Polda Kaltara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu
KASUS Febrie Adriansyah: LPSK Beri Pelindungan kepada Saksi
KARHUTLA: Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:13

DI TENGAH ANCAMAN Kemarau dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:04

MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:14

GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:44

BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca