GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat soal Perda Peladang di depan Gedung DPRD Kalbar. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

Aksi demo dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat soal Perda Peladang di depan Gedung DPRD Kalbar. (Foto: detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menyatakan tidak akan mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalbar.

Aksi digelar pada Kamis (27/8/2026). Massa menolak wacana pencabutan perda yang menjadi payung hukum bagi masyarakat peladang tersebut. Aksi sempat diwarnai kritik keras terhadap pemerintah pusat. Massa menilai pencabutan perda akan mengancam tradisi sekaligus mata pencaharian masyarakat peladang di Kalbar.

Sejumlah anggota DPRD Kalbar dan Gubernur Ria Norsan kemudian menemui massa. Ketua DPRD Kalbar Aloysius menyatakan pihaknya tidak akan mencabut perda tersebut.

“Kita tidak akan mencabut perda tersebut, kecuali undang-undangnya dicabut,” tegas Aloysius di hadapan massa.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan tradisi berladang.

“Perda ini sangat bagus untuk memayungi dan melindungi masyarakat peladang. Kita kawal bersama-sama perda ini,” ujar Aloysius, dilansir dari detikKalimantan.

Mantan anggota DPRD Kalbar Martinus yang ikut berorasi menilai pencabutan perda tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan instruksi Presiden. Dia menyebut terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh apabila sebuah perda hendak dicabut.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, gubernur tidak berwenang mencabut perda, menteri dalam negeri juga tidak berwenang mencabut perda, bahkan presiden sekalipun tidak berwenang mencabut perda,” kata Martinus.

Menurut dia, pencabutan perda dapat dilakukan melalui legislative review dengan pembahasan bersama DPRD atau melalui judicial review di Mahkamah Agung apabila perda dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Martinus mengaku memahami proses lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 karena pernah terlibat dalam pembahasannya saat masih menjadi anggota DPRD Kalbar. Dia juga menyindir gagasan pemberian alat pertanian seperti traktor kepada peladang sebagai solusi apabila aktivitas pembukaan lahan dibatasi.

“Enak saja Presiden menyatakan nanti peladang dikasih traktor. Memangnya traktor itu tidak pakai minyak?” sindirnya.

Panglima Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kalbar Andreas mengatakan aksi tersebut diikuti perwakilan masyarakat dari sejumlah kabupaten. Dia menantang Presiden Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turun langsung melihat lokasi kebakaran untuk memastikan sumber titik api.

“Saya tantang Presiden dan Menteri Kehutanan yang kunjungan ke Kalbar untuk melihat apakah itu dari peladang atau bukan titik apinya,” kata Andreas.

Baca Juga :   KARHUTLA di Guntung Damar, Lanal Banjarmasin Bersama Tim Gabungan Bergerak Memadamkan

Andreas membantah aktivitas masyarakat peladang menjadi penyebab utama karhutla di Kalbar. Dia menegaskan masyarakat tidak berladang di lahan gambut. Dia juga meminta Gubernur Kalbar tidak sekadar mengikuti instruksi pemerintah pusat.

“Itu titik api di tanah gambut. Kami peladang tidak pernah berladang di tanah gambut,” tegasnya.

Norsan: Presiden Belum Pahami Perda

Di hadapan massa, Norsan menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD Kalbar. Perda itu dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tradisional yang membuka lahan dengan luasan tertentu.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini kesepakatan gubernur dan legislatif. Ini adalah penegasan supaya masyarakat tradisional yang membuka lahan dua hektare mendapat perlindungan hukum,” kata Norsan.

“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” sambungnya.

Menurut Norsan, keberadaan perda tersebut memiliki dasar pada aturan yang lebih tinggi yang masih mengakui kearifan lokal dan masyarakat tradisional. Namun, Norsan mengakui berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, dia merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Apa yang dikatakan Pak Martinus Sudarno itu benar. Menteri dan Presiden tidak berhak mencabut perda. Apapun kebijakan pusat, senang tidak senang, suka tidak suka harus dilaksanakan,” katanya.

Di sisi lain, Norsan menegaskan dirinya dipilih langsung oleh masyarakat Kalbar. Dia mengaku memahami kehidupan masyarakat peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

“Kalau bicara ladang, saya paham. Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Meski demikian, Norsan mengatakan akan mencari alasan dan dasar yang kuat untuk mendiskusikan persoalan tersebut dengan pemerintah pusat. Dia meminta masyarakat Kalbar tidak khawatir.

“Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Cuma saya perlu alasan-alasan yang kuat untuk didiskusikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Kalau perlu tokoh adat ikut dengan saya,” tegasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga
KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca