KASUS Febrie Adriansyah: LPSK Beri Pelindungan kepada Saksi

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung LPSK. (Foto: HO-LPSK)

Gedung LPSK. (Foto: HO-LPSK)

SuarIndonesia — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan keseriusan perkara.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Susi menjelaskan pemberian pelindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan pelindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan, termasuk pentingnya keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, dan situasi khusus yang melekat pada perkara.

Menurut Susi, FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

LPSK berharap pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lancar.

Baca Juga :   RATUSAN EKOR TRENGGILING Dibantai Para Pemburu Liar di Kawasan Hutan Kalsel dari Pengungkapan Kasus Polda

Selain informasi yang dimiliki FH, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut. Meski belum menemukan ancaman nyata, lembaga itu menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

LPSK juga mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai bagian dari situasi khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi, melansir dari Antara.

Permohonan pelindungan FH diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026 untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan permohonan. Selama proses itu, LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan FH. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu
KARHUTLA: Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut
DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia
DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan
PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol
BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan
PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:34

MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

KARHUTLA: Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:10

DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03

DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:11

PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:19

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Satgas Darat memadamkan bara api di lahan gambut akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026). (Foto: Antara)

Kalsel

INTENSIFKAN Patroli Cegah Karhutla Kalsel Meluas

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:20

Petugas BPBD dan Damkar HST saat melakukan pemadaman kebakaran lahan di Desa Mahang Baru, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-BPBD dan Damkar HST)

Kalsel

BMKG: 473 Hotspot Terdeteksi

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca