SuarIndonesia — Kementerian Kehutanan membongkar dugaan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara setelah menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling. Dalam pengembangan kasus itu, seorang warga negara Vietnam berinisial VXH ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.
VXH diamankan penyidik Gakkum Kehutanan pada 26 Agustus 2026. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang sebelumnya terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengamanan VXH menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan penyidik.
“Penelusuran tidak berhenti pada barang bukti sisik trenggiling, tetapi diarahkan untuk mengungkap mata rantai perdagangan hingga jaringan internasional yang berada di belakangnya,” jelas Januanto, Kamis (27/8/2026).
Januanto menjelaskan, perkara ini bermula pada Februari 2026. Saat itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok.
Muatan tersebut diduga disamarkan sebagai komoditas lain dan akan dikirim ke luar negeri. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk Gakkum Kehutanan untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Berbekal informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, penyidik PPNS Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga hingga menemukan keberadaannya di Pontianak.
“Setelah dilakukan pemantauan, VXH akhirnya diamankan pada Rabu (26/8/2026) kemarin untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Operasi tersebut melibatkan Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Penindakan juga didukung Ditjen Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalbar, Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Project LEVERAGE.
Januanto menegaskan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut perlindungan satwa, tetapi juga kekayaan hayati Indonesia.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia,” kata Januanto, melansir dari detikKalimantan.
Dia menegaskan, penindakan akan diarahkan untuk mengungkap jaringan yang mengambil keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi. Januanto juga mengatakan jaringan perdagangan lintas negara membutuhkan kerja sama antarinstansi hingga internasional. Jejaring Interpol disebut akan dimanfaatkan untuk pertukaran informasi dan pelacakan jaringan.
“Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” tegasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















