SuarIndonesia — Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri mengatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan adanya putusan praperadilan ini.
“Sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon dapat dibantah oleh Termohon, baik Termohon I, Termohon II, maupun Turut Termohon. Sehingga dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut baik yang diberikan oleh hakim dalam memberikan suatu pertimbangan di sebuah putusan sudah memenuhi kaidah-kaidah dalam KUHAP tersebut,” kata Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Veris berharap penanganan perkara Febrie dapat dilanjutkan dengan baik oleh Kejagung. Sebagai informasi, perkara praperadilan Febrie yang ditolak ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di mana termohon I ialah Polda Metro Jaya dan termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Nah, sehingga ya kami eh berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar pada Jumat (28/8/2026) besok.
Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kian
Dilansir detikNews, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
Hal itu terungkap dari pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Mulanya, hakim menyatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.
Hakim menyebutkan ada keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam bentuk Dollar Singapura.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















