SuarIndonesia — Sejumlah massa mulai membubarkan diri dari depan gedung DPR/MPR RI setelah pihak kepolisian melakukan pembubaran secara paksa.
Pihak kepolisian mulai menyemburkan air dari dalam kawasan gedung DPR/MPR RI sekitar pukul 18.58.
Dilansir Antara, sejumlah massa langsung terlihat membubarkan diri dari depan gedung DPR RI dengan berlari-lari. Pihak kepolisian juga terlihat mengimbau masyarakat untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Setelah perwakilan AMPB diterima oleh pimpinan DPR RI, massa secara bertahap meninggalkan lokasi dengan baik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu terus dijaga pelaksanaannya agar berlangsung secara damai, tertib, dan saling menghormati.
“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Yang terpenting, setiap aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang baik, tanpa provokasi, tanpa kekerasan, serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” katanya.
Sementara itu, di kawasan luar gedung DPR RI, pengaturan arus lalu lintas dilakukan secara situasional dengan menyesuaikan kondisi dan perkembangan di lapangan. Kepolisian juga tetap memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang berlangsung secara bersamaan.
Kombes Budi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat juga diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun gesekan.
“Jakarta adalah ruang bersama. Mari kita jaga dengan kedewasaan, kepedulian, dan semangat persatuan, sehingga setiap warga dapat menyampaikan pendapat sekaligus menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” katanya.
Situasi kegiatan penyampaian aspirasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) secara umum berlangsung kondusif, sejalan dengan pentingnya menjaga ruang demokrasi yang terbuka, tertib, dan menghormati kepentingan seluruh masyarakat.

DPR: RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
Sementara itu, DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan selama prosesnya DPR berkomitmen untuk membuka ruang aspirasi bagi publik untuk memberi saran bagi penyusunan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal pun menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis untuk menegaskan komitmen tersebut.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.
Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, dia pun menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB, kata dia, akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
Dia pun mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















