SuarIndonesia — Masyarakat Adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 299/PUU-XXIV/2026, yang menyoalkan Pasal 21 UU IKN yang pada intinya menyebutkan dalam pembangunan IKN itu pemerintah harus memperhatikan hak masyarakat adat dalam konteks tata ruang, tanah, kebencanaan, keamanan.
“Kami menilai kata “memperhatikan” di dalam Pasal 21 UU IKN itu belum cukup. Karena itu hanya sifatnya pasif bagi masyarakat, jadi sangat bergantung dari pemerintah mau memperhatikan atau tidak. Jadi bukan hubungan timbal balik,” ujar Yance Arizona, kuasa hukum pemohon Masyarakat Adat Suku Balik dan AMAN ditemui di Gedung MK.
Menurut dia, uji materiil diajukan untuk mendorong supaya pemerintah tidak cukup hanya memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan juga meminta persetujuan masyarakat atas apa yang akan dilakukan terhadap masyarakat yang ada di IKN, atas tanahnya, wilayahnya.
“Karena tanpa itu, sama saja sebenarnya dengan pemerintah sedang membuat kolonisasi baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Adat Suku Bali, Sibukdin menjelaskan Masyarakat Adat Suku Balik adalah masyarakat adat yang berada di Kecamatan Sepaku.
Permohonan ini dilayangkan berangkat dari kekhawatiran masyarakat akan adanya gangguan terhadap kampung halaman, hutan, tanah dan air wilayah adatnya.
“Begitu datang IKN kami merasa risih, tentunya juga kami merasa ketar-ketir karena kami belum tahu apakah kami ini dianggap ada atau tidak, padahal kami ada di sana,” kata Sibukdin, melansir dari Antara.
Sibukdin juga mengatakan permohonan uji materiil ini sekaligus untuk menyuarakan bahwa masyarakat adat Suku Balik itu benar-benar ada.
Sekretaris AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa IKN bukanlah tanah kosong, tetapi ada masyarakat adat Suku Balik yang menempatinya.
Melalui uji materiil UU IKN ini, AMAN dan Masyarakat Adat Suku Balik berharap adanya kepastian hukum dan pengakuan atas keberadaan masyarakat adat Suku Balik yang menempati wilayah yang kini menjadi IKN.
“Kami berharap MK supaya bisa memastikan Pasal 21 UU IKN tidak berlaku. Karena ditempat itu orang Balik, seperti masyarakat adat di negeri ini belum ada UU Masyarakat Adat, sehingga Pasal 21 tidak bisa berlaku, karena mereka menduduki kawasan hutan,” kata Rukka. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















