DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat

Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat

SuarIndonesia -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas pelaku baik indiviud maupun perusahaan pembakar hutan.

Berdasarkan data KLH, sudah ada 30 perusahaan yang ditindak dan dibebankan ganti rugi kerusakan.

Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat, menyampaikan hal itu saat meninjau salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

“Ini tidak bisa lagi kita toleransi dalam keadaan seperti sekarang. Karena itu penegakan hukum akan berjalan,” ujar Jumhur.

Secara tegas Jumhur menyatakan akan menindak pelaku pembakaran. Baik individu maupun korporasi. Sepanjang 2026, sebanyak 30 perusahaan disebut telah terseret kasus pembakaran lahan.

Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 5 triliun untuk kerugian negara dan Rp 10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.

Untuk penanganan kasus yang melibatkan perorangan, KLH berkoordinasi dengan aparat kepolisian di daerah.

Hingga saat ini, kepolisian di sembilan Polda telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan secara ilegal.

Penindakan juga diarahkan kepada korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya karhutla. Berdasarkan data terbaru KLH, terdapat 42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang terindikasi kuat berkaitan dengan munculnya titik karhutla.

Baca Juga :   ENAM RUMAH dan Tiga Motor di Prona IV Diamuk Api

“Ini baru di Kalimantan, Sumatera nanti sedang berlangsung update-nya. Dan ada yang 11 perusahaan itu teridentifikasi kuat sekali, dia memang melakukan hal yang tidak terpuji itu,” jelasnya.

KLH, lanjut Jumhur, akan menjatuhkan sanksi administratif sekaligus melakukan penagihan atas kerugian dan biaya pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kita nanti ada kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali.

Mudah-mudahan dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” tegasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla
30.190 KOLEKSI dan 20 Benda Budaya Bersejarah Dipulangkan dari Belanda
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan
KECELAKAAN BERUNTUN di Kawasan Lingkar Utara Dipicu Kabut Asap
MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca