SuarIndonesia -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas pelaku baik indiviud maupun perusahaan pembakar hutan.
Berdasarkan data KLH, sudah ada 30 perusahaan yang ditindak dan dibebankan ganti rugi kerusakan.
Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat, menyampaikan hal itu saat meninjau salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Senin (24/8/2026).
“Ini tidak bisa lagi kita toleransi dalam keadaan seperti sekarang. Karena itu penegakan hukum akan berjalan,” ujar Jumhur.
Secara tegas Jumhur menyatakan akan menindak pelaku pembakaran. Baik individu maupun korporasi. Sepanjang 2026, sebanyak 30 perusahaan disebut telah terseret kasus pembakaran lahan.
Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 5 triliun untuk kerugian negara dan Rp 10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.
Untuk penanganan kasus yang melibatkan perorangan, KLH berkoordinasi dengan aparat kepolisian di daerah.
Hingga saat ini, kepolisian di sembilan Polda telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan secara ilegal.
Penindakan juga diarahkan kepada korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya karhutla. Berdasarkan data terbaru KLH, terdapat 42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang terindikasi kuat berkaitan dengan munculnya titik karhutla.
“Ini baru di Kalimantan, Sumatera nanti sedang berlangsung update-nya. Dan ada yang 11 perusahaan itu teridentifikasi kuat sekali, dia memang melakukan hal yang tidak terpuji itu,” jelasnya.
KLH, lanjut Jumhur, akan menjatuhkan sanksi administratif sekaligus melakukan penagihan atas kerugian dan biaya pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi kita nanti ada kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali.
Mudah-mudahan dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” tegasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















