SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus menempelkan emas di tubuh (body strapping).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8/2026), mengatakan penyidik menangkap seorang tersangka berinisial R pada Selasa (25/8/2026) pagi.
“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R menunjukkan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli emas ilegal.
Penyidik kemudian menggeledah rumah tersebut pada Selasa (25/8) malam.
Irhamni mengatakan rumah tersebut diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ.
“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” ujar M Irhamni.
Menurut dia, rumah tersebut juga diduga menjadi tempat pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum diselundupkan ke Hong Kong dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pemurnian dan pengolahan emas.
Penyidik juga menyita uang tunai serta sejumlah dokumen transaksi dan perjanjian yang akan digunakan untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” ujarnya.
Bareskrim akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan dan keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Irhamni mengatakan GCZ diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Penyidik akan melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong,” katanya.

Bongkar peredaran permen narkoba asal Inggris
Sementara itu, dilansir dari Antara, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8/2026), mengatakan pihaknya menangkap seorang berinisial AJE (30) dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur.
Saat diperiksa, paket tersebut diketahui berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko.
Penyidik kemudian menelusuri pengiriman paket tersebut hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), penyidik menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket tersebut dari kurir.
“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,” ungkap Eko.
Kepada penyidik, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika, yakni permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
“Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto,” ujar Eko.
AJE juga mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop.
Total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.
Saat ini penyidik masih memeriksa AJE lebih lanjut dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















