MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menhut Raja Juli Antoni (kanan) saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026). (Foto: HO-Kemenhut)

Menhut Raja Juli Antoni (kanan) saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026). (Foto: HO-Kemenhut)

SuarIndonesia — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa pandang bulu.

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026), mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 42 kasus karhutla yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 (kasus yang diproses), ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, Menhut juga menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, siapa pun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Menurut Menhut, penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Raja Juli Antoni, melansir dari Antara.

Menhut telah mengecek langsung penanganan karhutla di Jambi. Lokasi kebakaran berada di lahan gambut yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung seluas sekitar 17 ribu hektare.

Baca Juga :   SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian, karena lahan gambut yang terbakar memiliki kedalaman sekitar 4 meter.

Menurutnya, api di lahan gambut tidak mudah dipadamkan karena bara dapat bertahan di bawah permukaan meski api di atasnya telah terlihat padam.

Selain itu, Menhut juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Dia menilai, tindakan yang terlihat sepele juga dapat menimbulkan dampak luas apabila terjadi di lahan gambut.

“Betapa hal yang sepele yang mungkin tidak terpikirkan memiliki implikasi luas. Tapi ternyata apabila tidak diantisipasi, tetap dilakukan, maka kebakaran semacam ini terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Menhut juga mengapresiasi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) yang bergerak cepat menemukan titik api dan berkoordinasi dengan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, TNI, serta Polri.

Dia menyebutkan terdapat sekitar 40 anggota MPA yang selama ini berperan dalam membantu pengendalian karhutla di wilayah tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Febrie Adriansyah: LPSK Beri Pelindungan kepada Saksi
KARHUTLA: Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut
DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia
DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan
PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol
BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan
PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:34

MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

KARHUTLA: Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:10

DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03

DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:11

PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:19

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Satgas Darat memadamkan bara api di lahan gambut akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026). (Foto: Antara)

Kalsel

INTENSIFKAN Patroli Cegah Karhutla Kalsel Meluas

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:20

Petugas BPBD dan Damkar HST saat melakukan pemadaman kebakaran lahan di Desa Mahang Baru, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-BPBD dan Damkar HST)

Kalsel

BMKG: 473 Hotspot Terdeteksi

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca