SuarIndonesia – Nasib diri dan profesi IW (28) sebagai guru olah raga di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel, hancur gegara kelakukannya, yang menggauli Z (16), salah satu siswinya.
Oknum ini yang menjadi terdakwa diganjar 6,5 Tahun penjara. Vonis Majelis Hakim diketuai Jamser Simanjuntak SH MH, ketika sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (23/7/2024), menjatuhkan vonis hukuman penjara tersebut.
IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim,
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Terdakwa menyatakan langsung menerima putusan 6,5 tahun.”Menerima yang mulia,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun saat itu juga menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, dimanamenuntut terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidaer 6 bulan kurungan.
IW sendiri diamankan jajaran Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel pada 1 Februari 2024, karena dilaporkan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap Z.
Kronologi pencabulan ini berawal dari ketika korban bertengkar dengan orang tuanya. Saat itulah IW mulai mendekati korban. Bukannya memberikan nasihat yang baik, IW malah memanfaatkan kesempatan itu.
Akhirnya korban memutuskan untuk pergi dari rumah pada 10 Desember 2023 dan dijemput di depan komplek. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di Banjarmasin.
Saat di hotel, korban kemudian mengeluh sakit kepala. IW pun kemudian memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk. Setengah sadar, korban kemudian digerayangi. Korban sempat mencoba menolak.
Namun sudah terlanjur tak berdaya. Saat itu IW juga terus memaksa dan melancarkan membujuk rayunya hingga persetubuhan pun terjadi.
Kemudian pada 12 Januari 2024 bertempat di rumah tante korban, IW kembali melancarkan aksinya di saat kondisi rumah tengah kosong.
Namun, perbuatan itu terbongkar setelah tante korban menemukan sobekan bungkus alat kontrasepsi, yang tertinggal di rumah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap IW melakukan perbuatan itu sudah empat kali. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















