OKNUM DPRD TALA Terjerat Hukum Perkara Sajam, Tapi Narkoba Dinyatakan tak Terbukti

- Penulis

Kamis, 18 November 2021 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pada mula proses hukum dengan dijadikan tersangka juga terdakwa perkara dugaan kejahatan narkoba serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Namun akhirnya, seorang oknum politisi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut berinisial Sya (26) lepas dari dakwaan dan tuntutan terkait dugaan kejahatan narkoba.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pengadil dan pemeriksa perkara memvonis Sya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Dimana dalam dakwaan pertama kesatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sya bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu pada dakwaan pertama kedua, didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim tak sejalan dengan dakwaan dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua.

Baca Juga :

AMANKAN SAJAM dan Tindak Knalpot Brong, Lantas Terima Penghargaan dari Kapolresta Banjarmasin

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua,” bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (11/11/2021).

Artinya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan tersebut yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara tak dikabulkan.

Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sya atas dakwaan kedua, yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Dimana Sya divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dan lima belas hari oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkan.

Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung sejak Minggu (2/5/2021), pasca sidang vonis terdakwa diperhitungkan sudah memenuhi masa waktu penahanan sehingga dapat dibebaskan.

Baca Juga :   DIGELAR KPU Batola Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, kepada wartawan, mengatakan, seperti dalam salinan putusan bernomor 684/Pid.Sus/2021/PNBjm, jaksa penuntut umum, Nonie Ervina tak dapat membuktikan dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Dalam fakta persidangan kata Aris, dari 5 saksi yang diajukan penuntut umum dan 4 saksi ade charge yang diajukan terdakwa, hanya ada 1 yang bersaksi bahwa terdakwa Sya terbukti melakukan pidana seperti dalam dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Sedangkan saksi lainnya yaitu berinisial H yang dalam BAP pemeriksaan oleh penyidik menyatakan ada keterlibatan terdakwa Sya justru mencabut keterangannya dalam persidangan.

“Saksi H mencabut keterangan di BAP pemeriksaan penyidik, menyatakan narkotika jenis sabu yang disita adalah miliknya bukan milik terdakwa dan bersaksi tidak pernah memakai sabu bersama terdakwa.

Jadi dia cabut keterangan di persidangan,” terang Aris, Rabu (17/11/2021).

Alat bukti lain pun seperti hasil tes urine terhadap terdakwa kata dia hasilnya negatif narkotika.

“Kalau melihat ini hanya ada satu saksi yang menerangkan bahwa barang bukti ini dari terdakwa, tapi dicounter juga oleh saksi ade charge,” jelas Aris.

“Intinya itu bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi.

Sehingga Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap masalah narkotikanya, tapi untuk sajamnya terbukti,” lanjutnya sambil memegang salinan putusan Majelis Hakim.

Dalam menjatuhkan suatu putusan pidana, Majelis Hakim kata dia memerlukan setidaknya dua alat bukti dan keyakinan Hakim.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum kata dia menyatakan akan banding.

 

 

Diketahui sebelumnya, Sya aturut diamankan jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu (1/5/2011).

Sya dan satu tersangka lainnya berinisial H ditangkap Polisi atas hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dan menginterogasi tersangka lain berinisial MR yang kedapatan mentransaksikan narkoba jenis sabu seberat 1,84 gram. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca