OIKN Jaga Konsep Pembangunan IKN Hijau, Indah, dan Rapi

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran salah satu bangunan liar atau tanpa izin di wilayah IKN. (Foto: Dok Humas OIKN)

Pembongkaran salah satu bangunan liar atau tanpa izin di wilayah IKN. (Foto: Dok Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjaga konsep pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai kota yang hijau, indah dan rapi.

“Sesuai visi IKN, prinsip pembangunan kota yang hijau, indah dan rapi terus dijaga,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (18/1/2026).

Pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi dan mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku, Otorita IKN menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555.

Dengan kolaborasi dan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan secara tertib, aman, dan nyaman, sehingga dibutuhkan kesadaran kolektif untuk terus membangun sesuai visi IKN.

Ketegasan menegakkan perizinan, tata ruang, keamanan umum dan ketertiban bangunan, Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah bangunan yang tidak memilik izin.

Pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas, jika tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta keamanan masyarakat IKN.

Baca Juga :   KOMPETISI MEMASAK KULINER, Amartha Melibatkan 1.000 Lebih Ibu Mitra UMKM Jaga Pangan Lokal Kalimantan

Otorita IKN telah menempuh prosedur persuasif melalui penyampaian surat teguran, lanjut dia, rangkaian proses meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha disertai pembinaan dan pengarahan kepada para pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan IKN.

Penertiban bangunan tanpa izin dilakukan secara terukur dan prosedural, bangunan liar yang ditertibkan terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang sudah berlaku di wilayah IKN.

Satuan tugas (Satgas) Mahakam Nusantara dengan melibatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku, kata dia, telah melakukan pembongkaran terhadap 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN.

Langkah pembongkaran bangunan liar atau tanpa izin tersebut dilakukan sebagai komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.

“Tindakan penertiban juga tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN,” kata Thomas, melansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
OIKN Perkenalkan Budaya Lokal kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca