OIKN Jaga Konsep Pembangunan IKN Hijau, Indah, dan Rapi

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran salah satu bangunan liar atau tanpa izin di wilayah IKN. (Foto: Dok Humas OIKN)

Pembongkaran salah satu bangunan liar atau tanpa izin di wilayah IKN. (Foto: Dok Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjaga konsep pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai kota yang hijau, indah dan rapi.

“Sesuai visi IKN, prinsip pembangunan kota yang hijau, indah dan rapi terus dijaga,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (18/1/2026).

Pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi dan mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku, Otorita IKN menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555.

Dengan kolaborasi dan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan secara tertib, aman, dan nyaman, sehingga dibutuhkan kesadaran kolektif untuk terus membangun sesuai visi IKN.

Ketegasan menegakkan perizinan, tata ruang, keamanan umum dan ketertiban bangunan, Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah bangunan yang tidak memilik izin.

Pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas, jika tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta keamanan masyarakat IKN.

Otorita IKN telah menempuh prosedur persuasif melalui penyampaian surat teguran, lanjut dia, rangkaian proses meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha disertai pembinaan dan pengarahan kepada para pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan IKN.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Penertiban bangunan tanpa izin dilakukan secara terukur dan prosedural, bangunan liar yang ditertibkan terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang sudah berlaku di wilayah IKN.

Satuan tugas (Satgas) Mahakam Nusantara dengan melibatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku, kata dia, telah melakukan pembongkaran terhadap 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN.

Langkah pembongkaran bangunan liar atau tanpa izin tersebut dilakukan sebagai komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.

“Tindakan penertiban juga tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN,” kata Thomas, melansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca