NIKMATI BEBAS 3 Tahun, Mantan Kabid Pelayanan Medik RSUD Ulin Kembali Dijebloskan ke Tahanan

- Penulis

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Terpidana yang merupakan mantan (pensiunan) Kabid Pelayanan Medik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjaramsin, Misrani (57) kembali dijebloskan ke tahanan.

Ia digiring di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Selasa (18/7/2023) malam, meski tiga tahun lalu sempat dinyatakan bebas atas perkaranya dalam persidangan

Misrani, dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dipimpin Kasi Pidsus, Arri HD Wokas, di rumah terpidana di Jalan Arjuna II, Banjarmasin Selatan.

Ia terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran pada tahun 2015, dengan kerugian negara Rp3,1 miliar dari proyek senilai Rp 2,8 miliar, dan harus kembali menjalani penahanan.

Modus korupsi terpidana yakni pemberian diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada kas negara.

Sebelunya pada persidangan mendapat putusan bebas, kemudian Kejari Banjarmasin menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah kurang lebih tiga tahun, adanya putusan.tertanggal 17 Juli 2023, MA menyatakan Misrani tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua.

Atau bebasnya Masrani, terdakwa dari dakwaan primair. Dalam amarnya, MA menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Bahkan terpidana, juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bila pidana itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan.

Pada persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebut kalau, harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar dan berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kalsel, juga muncul kerugian negara.

JPU menuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurung. Terpidana sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) lanatas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada April 2020

Dalam dakwaan, JPU memasang dua pasal. Yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”
1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”
BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang
EL NINO Berpotensi Perpanjang Kemarau dan Karhutla di Kalsel
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:40

BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Selasa, 28 April 2026 - 23:18

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhamad Muslim (kanan). (Foto: MC Kominfo Kalsel)

Kalsel

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca