SuarIndonesia -Terpidana yang merupakan mantan (pensiunan) Kabid Pelayanan Medik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjaramsin, Misrani (57) kembali dijebloskan ke tahanan.
Ia digiring di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Selasa (18/7/2023) malam, meski tiga tahun lalu sempat dinyatakan bebas atas perkaranya dalam persidangan
Misrani, dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dipimpin Kasi Pidsus, Arri HD Wokas, di rumah terpidana di Jalan Arjuna II, Banjarmasin Selatan.
Ia terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran pada tahun 2015, dengan kerugian negara Rp3,1 miliar dari proyek senilai Rp 2,8 miliar, dan harus kembali menjalani penahanan.
Modus korupsi terpidana yakni pemberian diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada kas negara.
Sebelunya pada persidangan mendapat putusan bebas, kemudian Kejari Banjarmasin menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah kurang lebih tiga tahun, adanya putusan.tertanggal 17 Juli 2023, MA menyatakan Misrani tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua.
Atau bebasnya Masrani, terdakwa dari dakwaan primair. Dalam amarnya, MA menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Bahkan terpidana, juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bila pidana itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan.
Pada persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebut kalau, harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar dan berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kalsel, juga muncul kerugian negara.
JPU menuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurung. Terpidana sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) lanatas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada April 2020
Dalam dakwaan, JPU memasang dua pasal. Yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















