SuarIndonesia – Kelakukan “ayah bejatt” mungkin kata tersebut pantas ditujukan kepada RD (36), warga Banjarmasin Utara.
Sebagai seorang ayah, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mendidik baik anaknya, ini malah menyetubuhi.
Akibatnya, sang anak berinisial RA (15) hingga berbadan dua (hamil).
Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku RD, setelah ibu korban inisial LA melaporkan mantan suaminya itu ke Polresta Banjarmasin, pada Selasa (12/11/2024).
Menindak lanjuti laporan sang ibu, Tim Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka RD, pada Rabu (13/11/2024).
“Untuk tersangka sudah kita saat ini menjalani pemeriksaan penyidik,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (14/11/2024) malam.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banjarmasin akan berkoordinasi dengan UPTD PPA, psikolog serta pihak rumah sakit guna memeriksa kesehatan korban serta janin yang dikandungnya.
Eru megungkapkan, jika terbukti bersalah tersangka RD akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, terungkapnya dugaan persetubuhan yang dilakukan RD terhadap anaknya berawal ketika sang ibu curiga putrinya belum juga mendapat haid.
LA kemudian menanyakan perihal tersebut kepada anaknya RA.
Alangkah terkejutnya wanita ini ketika sang buah hatinya mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
“Korban baru mengakui kepada ibunya telah disetubuhi oleh ayahnya pada hari Minggu tepatnya bulan Juli 2024,” sambung Eru.
Sang ibu kemudian menyuruh anaknya untuk melakukan tes pack kehamilan, hasilnya menunjukan garis dua atau positif hamil.
Hal ini tentunya membuat LA tak terima apa yang telah dilakukan mantan suaminya.
Awal mula dugaan persetubuhan yang dilakukan RD terjadi ketika mendatangi rumah bedakan ayahnya untuk meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang saku.
Namun ayahnya malah menyuruh korban masuk ke dalam kamar bedakan dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Usai melampiaskan nafsu bejat, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu.
“Tersangka usai memberikan uang dan dan mengancam agar untuk tidak memberitahu kesiapa-siapa,” kata Kasat Reskrim.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















