MK TOLAK Permohonan Syarat Capres/Caleg/Cakada Minimal S-1

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri). MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat capres, cawapres, caleg, dan cakada diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri). MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat capres, cawapres, caleg, dan cakada diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar. Dia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan uji materi syarat pendidikan paling rendah bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sejatinya pernah dipertimbangkan MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang ketika itu juga dimohonkan oleh Hanter.

Mahkamah, jelas Ridwan, tetap berpendirian sebagaimana putusan sebelumnya, yakni syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 secara otomatis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan Hanter dalam perkara ini.

“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucap Ridwan dilansir dari AntaraNews.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Pertimbangan yang demikian juga digunakan MK dalam menjawab persoalan konstitusionalitas Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Menurut MK, meski subjek hukumnya berbeda (calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta cakada), ketiga norma pasal tersebut sama-sama merupakan ketentuan norma yang mengatur mengenai syarat pencalonan.

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendirian, syarat caleg dan cakada juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana pertimbangan MK terkait konstitusionalitas Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, MK berpandangan, pasal-pasal yang dipersoalkan pemohon sejatinya tidak menutup kesempatan bagi setiap warga negara berlatar belakang pendidikan lebih tinggi untuk mengajukan diri ataupun dicalonkan oleh partai politik.

Menurut MK, permintaan pemohon agar pasal-pasal diuji diubah menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat” justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan mencalonkan ataupun dicalonkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca