MK TOLAK Permohonan Syarat Capres/Caleg/Cakada Minimal S-1

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri). MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat capres, cawapres, caleg, dan cakada diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri). MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat capres, cawapres, caleg, dan cakada diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar. Dia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan uji materi syarat pendidikan paling rendah bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sejatinya pernah dipertimbangkan MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang ketika itu juga dimohonkan oleh Hanter.

Mahkamah, jelas Ridwan, tetap berpendirian sebagaimana putusan sebelumnya, yakni syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 secara otomatis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan Hanter dalam perkara ini.

Baca Juga :   ROKOK ILEGAL Puluhan Ribu Bungkus Digagalkan Beredar, Begini Awal Pengungkapan Polda Kalsel

“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucap Ridwan dilansir dari AntaraNews.

Pertimbangan yang demikian juga digunakan MK dalam menjawab persoalan konstitusionalitas Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Menurut MK, meski subjek hukumnya berbeda (calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta cakada), ketiga norma pasal tersebut sama-sama merupakan ketentuan norma yang mengatur mengenai syarat pencalonan.

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendirian, syarat caleg dan cakada juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana pertimbangan MK terkait konstitusionalitas Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, MK berpandangan, pasal-pasal yang dipersoalkan pemohon sejatinya tidak menutup kesempatan bagi setiap warga negara berlatar belakang pendidikan lebih tinggi untuk mengajukan diri ataupun dicalonkan oleh partai politik.

Menurut MK, permintaan pemohon agar pasal-pasal diuji diubah menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat” justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan mencalonkan ataupun dicalonkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca