ROKOK ILEGAL Puluhan Ribu Bungkus Digagalkan Beredar, Begini Awal Pengungkapan Polda Kalsel

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi digagalkan beredar.. (SuarIndonesia/ZI)

Rokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi digagalkan beredar.. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Rokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi digagalkan beredar.

Dan awal mula pengungkapan dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel dari bawah Jembatan Banua Anyar akan adanya transaksi.

“Semua peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah perairan Banjarmasin, hingga dikembangkan ke lokasi lain. Barang bukti yang diamankan berupa 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang),” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddin.

Semua disampaikannya pada konferensi Pers terkait pengungkapan pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, yang dilaksanakan Personil Subditgakkum Dit Polairud Polda Kalsel, Selasa (23/9/2025).

Saat itu didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit Gakkum AKBP Rengga Puspo Saputro, Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho dan Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir.

Dari operasi dan jumlah itu, petugas mengamankan berbagai merek dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp505.474.680, sesuai perhitungan tarif cukai SKM golongan II tahun 2024.

Rokok tersebut, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Kombes Andi Adnan Syafruddin memaparkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat dibawah jembatan Banua Anyar akan ada transaksi rokok ilegal

Berdasarkan informasi itu, Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang dikendarai AB pada Senin (22/9/2025) di kawasan Jalan Martapura Lama, Banjarmasin Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 200.000 batang rokok ilegal merek ROSS Mild tanpa dilekati pita cukai.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah gudang milik MS di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Dari gudang tersebut, kembali diamankan 428.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi.

“Keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 677.580 batang. Pelaku akan distribusikan ke wilayah Banjarmasin hingga Wilayahan Tabalong   ,” tambahnya.

“Saat ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MS (50), pemilik rokok, warga Banjarmasin. AB (45), pengecer rokok, warga Banjarmasin dan MA (49), penjual/pengecer, warga Banjarmasin. Barang bukti yang diamankan berupa: 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang).

MS dari mendapat dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo yang beralamat di Malang Provinsi Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kasus ini kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Untuk pengusaha pabrik atau importir, bisa kena sanksi hukum juga, dan atau dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai.

Dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi,” tambah Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat
FINALISASI Perpres Ojol 18 Agustus
PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin
INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:22

RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:02

PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:31

PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Berita Terbaru

Tim Brigade Karhutla UPTD KPHP Bongan bersama Regu MPA Kampung Deraya melaksanakan ground check dan pemadaman Karhutla di Kampung Lemper, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (11/8/2026). (Foto: HO-Dishut Kaltim)

Kaltim

OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:48

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo bersama Dirlantas, Kabid Humas dan Kepala Jasa Raharja Kalsel saat konferensi pers di gedung Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Firman)

Hukum

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca