ROKOK ILEGAL Puluhan Ribu Bungkus Digagalkan Beredar, Begini Awal Pengungkapan Polda Kalsel

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi digagalkan beredar.. (SuarIndonesia/ZI)

Rokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi digagalkan beredar.. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Rokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi digagalkan beredar.

Dan awal mula pengungkapan dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel dari bawah Jembatan Banua Anyar akan adanya transaksi.

“Semua peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah perairan Banjarmasin, hingga dikembangkan ke lokasi lain. Barang bukti yang diamankan berupa 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang),” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddin.

Semua disampaikannya pada konferensi Pers terkait pengungkapan pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, yang dilaksanakan Personil Subditgakkum Dit Polairud Polda Kalsel, Selasa (23/9/2025).

Saat itu didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit Gakkum AKBP Rengga Puspo Saputro, Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho dan Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir.

Dari operasi dan jumlah itu, petugas mengamankan berbagai merek dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp505.474.680, sesuai perhitungan tarif cukai SKM golongan II tahun 2024.

Rokok tersebut, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Kombes Andi Adnan Syafruddin memaparkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat dibawah jembatan Banua Anyar akan ada transaksi rokok ilegal

Berdasarkan informasi itu, Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang dikendarai AB pada Senin (22/9/2025) di kawasan Jalan Martapura Lama, Banjarmasin Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 200.000 batang rokok ilegal merek ROSS Mild tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga :   MAHFUD MD Dipertimbangkan Presiden Prabowo Masuk Tim Reformasi Polri

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah gudang milik MS di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur.

Dari gudang tersebut, kembali diamankan 428.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi.

“Keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 677.580 batang. Pelaku akan distribusikan ke wilayah Banjarmasin hingga Wilayahan Tabalong   ,” tambahnya.

“Saat ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MS (50), pemilik rokok, warga Banjarmasin. AB (45), pengecer rokok, warga Banjarmasin dan MA (49), penjual/pengecer, warga Banjarmasin. Barang bukti yang diamankan berupa: 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang).

MS dari mendapat dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo yang beralamat di Malang Provinsi Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kasus ini kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Untuk pengusaha pabrik atau importir, bisa kena sanksi hukum juga, dan atau dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai.

Dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi,” tambah Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca