SuarIndoneia – MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
“Yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6/2025).
Atas putusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merepons.
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan institusinya akan mempelajari putusan tersebut lebih dahulu.
Menurut dia, pihaknya bakal menempatkannya sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kami pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kami pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kami letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu,” kata Bima.
Wacana soal pemisahan pemilu nasional dan daerah diakui Bima bukan merupakan hal baru.
Sejumlah kalangan seperti akademisi dan pemerhati, menurutnya, kerap menyuarakan isu tersebut.
Kendati begitu, dia kembali menegaskan pihaknya masih akan mendalami detail putusan MK untuk pemisahan pemilu itu. Terlebih terkait implementasinya kelak.
“Ya pasti. Keputusan MK kan menjadi pandangan yuridis yang harus diperhatikan, tetapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kami harus pelajari detail dulu,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















