MENAKER Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR 2026 bagi Pekerja

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Antara Foto/Fauzan)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Antara Foto/Fauzan)

SuarIndonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (3/3/2026), menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lebih lanjut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

Sementara itu, besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli.

SE Pemberian BHR 2026 bagi ojol dan kurir online

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Kemnaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :   BANDARA Tjilik Riwut Buka Rute Baru Perluas Konektivitas Antarwilayah

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.

Adapun BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.

Sama seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, BHR untuk ojol dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
PASAR MURAH ke-35 Digelar Disperindag Balangan, Warga Terbantu
OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus
H KARTOYO Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Warga Baruh Jaya
GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar
DIGELAR Pemkab Balangan Temu Kemitraan dengan Indomaret
RUPIAH DIBAYANGI Ketidakpastian Geopolitik dan Tekanan Domestik
SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca