SuarIndonesia – Gaji ke 13 ASN lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai dicairkan besok, 4 Juni 2026.
Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai 120 miliar yakni untuk mengakomodir gaji ke 13 PNS dan PPPK.
“Untuk ASN di provinsi, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan 4 Juni. SKPD yang berkasnya sudah lengkap dan selesai diverifikasi langsung diproses pembayarannya,” jelas Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Sutarni, Rabu (3/6/2026).
Sutarni menjelaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperbolehkan mengajukan proses pencairan.
Bahkan, sejumlah SKPD telah mulai mengusulkan pembayaran sejak beberapa hari sebelumnya dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat pada gaji ASN.
Selain itu, tunjangan kinerja juga akan dibayarkan, meskipun pencairannya dilakukan secara bertahap setelah pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat selesai.
“Pembayarannya sama seperti penggajian biasa. Gaji pokok dan tunjangan melekat dibayarkan terlebih dahulu, kemudian tunjangan kinerja menyusul,” jelas Sutarni.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















