DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)

Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur batas usia pensiun polisi adalah 59 dan 60 tahun.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan batas usia pensiun 59 tahun berlaku untuk personel dengan pangkat tamtama dan bintara, sementara batas 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri itu termaktub dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri nomor 55 substansi baru perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan.

Ia menjelaskan pemerintah membedakan usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkatnya untuk menjaga motivasi personel. Selain itu, jika tidak dibedakan, akan terjadi perbedaan masa kerja yang tidak seimbang antarpangkat.

“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan ‘Kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira, 60 tahun,’” kata Eddy, melansir dari Antara.

“Kalau semua 60 tahun, masa kerja bintara-tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Bisa dibayangkan, usia 18 tahun bisa jadi bintara-tamtama, [bekerja] sampai [usia] 60 tahun, berarti masa kerjanya 42 tahun, sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Itu mengapa demikian harus ada pemisahan,” imbuhnya.

Di samping itu, pemerintah juga berpedoman pada gradasi usia pensiun yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN) lainnya. “Kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70 tahun,” katanya.

Menurut dia, pembedaan batas usia pensiun ini untuk menjaga motivasi personel.

“Jadi akan ada motivasi bagi bintara-tamtama kalau mau 60 tahun, ya, silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada apa kompetisi yang sehat di antara anggota,” ujar Eddy.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Sementara itu, terkait pemilihan batas usia pensiun maksimal 60 tahun, pemerintah memperhatikan aspek regenerasi internal.

“Mengapa kita tidak 63, tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif, dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” ucapnya.

Legislator sempat berdebat dengan pihak pemerintah mengenai batas usia pensiun ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, misalnya, meminta usia pensiun anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun.

“Sudahlah, sama saja 60 ini. Setuju 60 tahun semua?” kata Habib.

Akan tetapi, Eddy menegaskan, usia pensiun anggota Polri perlu dibedakan.

Habib lantas menanyakan, “Ada masalah dari anggaran, tidak? Kalau 60 semua dari anggaran masalah, begitu?”

Eddy menjawab, apabila batas usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, perkembangan di tubuh Polri akan terganggu.

“Kalau 60 semua, itu bisa terjadi zero growth karena mesti antara pensiun dan yang masuk itu sebanding. Kalau semua diperpanjang 60, itu terjadi [masalah] untuk anggaran dan kemudian rekrutmennya akan stagnan. Jadi itu mengapa harus ada pembedaan,” jelas Wamenkum.

Setelah perdebatan, legislator menyatakan setuju dengan usulan pemerintah.

“Oke, ya, ikut pemerintah, ya,” ucap Habib.

Dengan demikian, beleid ini menjadi ketentuan baru. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun dan bagi anggota yang berkeahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:39

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Sabtu, 12 September 2026 - 11:57

ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin

Jumat, 11 September 2026 - 22:12

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 September 2026 - 21:45

LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Jumat, 11 September 2026 - 19:11

DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca