Massa Berbagai Ormas Kawal Pemeriksaan Habib Bahar

- Penulis

Kamis, 6 Desember 2018 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sejumlah orang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengawal proses pemeriksaan yang akan dijalani Bahar bin Ali bin Smith di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Kamis (6/12).

Bahar diperiksa sebagai terlapor atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian.

Massa yang menggelar aksi demonstrasi berasal dari berbagai kalangan organisasi kemasyarakatan, antara lain Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI). Terlihat juga beberapa santri menyampaikan aspirasinya dengan menaiki mobil komando yang sudah dilengkapi dengan pengeras suara.

Massa itu membawa foto-foto wajah dari pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

“Intinya mengawal memberikan saja (pemeriksaan Habib Bahar),” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Sugito Atmo Pawiro kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Bahar lainnya, Habib Novel Bamukmin mengklaim massa yang datang mengawal proses pemeriksaan tokoh agama tersebut berjumlah sekitar 1.000 orang.

Akibat ramainya massa, arus lalu lintas dari arah Jalan Pejambon menuju Patung Tugu Tani pun menjadi terhambat. Terlihat aparat gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan TNI melakukan penjagaan serta mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.

Bahar bin Smith terpantau telah tiba di kantor polisi tersebut. Ini adalah panggilan pemeriksaan kedua bagi Bahar setelah mangkir pada pemanggilan pertama, Senin (3/12).

Baca Juga :   KPK AKAN PANGGIL Paman Birin di Kasus Suap Meski Status Tersangka Gugur

Penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli terkait kasus ini. Penyidik juga telah surat pencegahan terhadap Bahar agar tidak pergi ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (1/12) lalu.

Namun begitu, status Bahar dalam kasus ini masih sebagai saksi.

“Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Kombes Syahar Diantono lewat pesan singkat.

Laporan terhadap Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dia dilaporkan Jokowi Mania ke bareskrim. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Dalam video itu, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, akibat video yang sama, Bahar pun dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca