KPK AKAN PANGGIL Paman Birin di Kasus Suap Meski Status Tersangka Gugur

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 00:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tessa Mahardika, Jubir KPK. (detikcom/Adrial Akbar)

Tessa Mahardika, Jubir KPK. (detikcom/Adrial Akbar)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) meski Sahbirin Noor atau Paman Birin yang saat itu menjabat Gubernur Kalsel menang praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. KPK mengatakan akan memeriksa Sahbirin sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mulanya mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka terhadap Sahbirin. Dia menyebutkan KPK akan menentukan sikap setelah salinan itu diterima.

“Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum menerima risalah putusan praperadilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu. Ya saya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum menanyakan apakah sudah terima, sampai dengan saat ini risalah tersebut belum diterima,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Tessa menerangkan, pihaknya akan memeriksa Sahbirin sebagai saksi untuk tersangka lain yang sudah dijerat dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Tessa mengatakan Sahbirin akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Tentunya, KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan, dan itu kita tunggu saja. Insyaallah tidak dalam waktu yang lama,” ujar Tessa sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (15/11/2024).

Sahbirin Noor diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel. Tessa mengatakan pengunduran diri itu tidak mengganggu proses hukum yang tengah diusut KPK.

“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut, ” ujarnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Sahbirin Menang Praperadilan
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024) lalu. Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca