MANTAN Wakil Rektor UNU Banjar “Gerogoti” Uang Rp 2,7 M Lebih, Eksepsinya Ditolak

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eksepsi terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNU (Universitas Nadhlatul Ulama) di Gambut Kabupaten Banjar, H Rifatul Hidayat, ditolak majelis hakim.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan, kemarin, menyampaikan penolakan tersebut dalam putusan sela di hadapan terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar.

Dengan ditolak eksepsi terdakwa tersebut, majelis meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang mendatang.

Seperti diketahui terdakwa Rifatul didakwa telah  “gerogoti (memotong) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi haknya 294 mahasiswa.

Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar, dengan dalih untuk digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bukan itu saja mahasiswa yang terdafat penerima, tetapi dengan berbagai alasan mahasiswa yang tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.

Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih.

Dakwaan JPU tersebut pada sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak didamping hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.

Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca