SuarIndonesia – Eksepsi terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNU (Universitas Nadhlatul Ulama) di Gambut Kabupaten Banjar, H Rifatul Hidayat, ditolak majelis hakim.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan, kemarin, menyampaikan penolakan tersebut dalam putusan sela di hadapan terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar.
Dengan ditolak eksepsi terdakwa tersebut, majelis meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang mendatang.
Seperti diketahui terdakwa Rifatul didakwa telah “gerogoti (memotong) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi haknya 294 mahasiswa.
Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar, dengan dalih untuk digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.
Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.
Bukan itu saja mahasiswa yang terdafat penerima, tetapi dengan berbagai alasan mahasiswa yang tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.
Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.
Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih.
Dakwaan JPU tersebut pada sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak didamping hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.
Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















