SuarIndonesia.com – Tidak beda dengan terdakwa terdahulu pada perkara dugaan korupsi Proyek dok graving di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.
Para terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albertus Pataru dan Suharyono, juga dituntut sama yakni masing masing sembilan tahun penjara.
Yang membedakannya cuma uang pengganti hanya di bebankan kepada terdakwa Lidia Noor dan Muhammada Saleh.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Harwanto, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (2/5/2023).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Ge4de Yuliartha.
Selain itu kedua terdakwa juga dibebani masing masing denda Rp 500 juta subsidair s elama enam bulan.
JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. seperti pada dakwaan primiarnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di waktu sidang mendatang.
Seperti diketahui dua terdakwa lainnya, yakni M saleh dan Lidia Nor, dituntut selama sembilan tahun.
Selain diganjar selama sembilan tahun masing masing juga di kenai membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama enam bulan.
Sementara M Saleh yang meminjam perusahaan Lidia Nor, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama empat tahun dan enam bulan.
Sedangkan terdakwa Lidia Nor di bebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidia Noor yang dipnjmakan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.
Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















