MANTAN KARYAWAN BPR Menilep Rp 779 Juta Uang Nasabah, Kini Duduk di Kursi Terdakwa

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak:Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/3/2024) (SuarIndonesia/HD)

mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak:Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/3/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak:Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).

Pasalnya terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) telah menilep uang nasabah BPR tersebut sehingga menelan kerugian mencapai Rp 779 juta lebih.

Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.

Untuk melakukan aksinya yang mengakibat krugian yang cukup besar tersebut terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.

Uang nasabah yang akan disetror ke bank bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep . Lebih fatal lagi terdakwa tidak segan segan memalsukan tanda tangan nasabah demgan menguras tabungan nasabah. Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.

Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp 40 juta sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp79 juta, ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp 20.000.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

Kemudian pihak bank membentuk tim untuk menyelidik kasus ini d an akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.
Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito.

Atas perbuatan terdakwa ini ini JPU mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca